![]() |
Istimewa |
MEDIAWARTA.NET, Jakarta -Kejaksaan Agung menyampaikan bahwa sejak awal proses pengadaan laptop berbasis Chromebook di lingkungan Kemendikbud Ristek, Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun) atau Jaksa Pengacara Negara (JPN) telah memberikan sejumlah rekomendasi.
Melalui Jamdatun, Kejaksaan mengingatkan agar pengadaan tersebut dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Dalam rekomendasi yang disampaikan jajaran JPN ditegaskan agar pengadaan Chromebook dilaksanakan berdasarkan mekanisme yang diatur dalam peraturan perundang-undangan,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar, saat ditemui di Lobi Gedung Bundar Jampidsus Kejagung, Jakarta, Selasa (10/6/2025) dikutif dari CNN
Harli menegaskan bahwa rekomendasi dari Jamdatun tersebut bertujuan agar proses pengadaan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.
“Dengan begitu, proses ini dapat dipertanggungjawabkan secara hukum, karena jajaran JPN berbicara dalam koridor normatif hukum,” lanjutnya.
Dalam proses pengadaan Chromebook ini, Jamdatun juga memberikan pendampingan hukum kepada Kemendikbud Ristek.
“Pendampingan yang diberikan mencakup pemberian pendapat hukum terkait pengadaan tersebut,” jelas Harli.
Bahkan sebelum pengadaan dimulai, Jamdatun disebut telah menyarankan agar laptop yang dibeli menggunakan sistem operasi Windows, bukan Chromebook.
“Sejak awal sudah kami sampaikan bahwa dalam posisi kasus pengadaan Chromebook ini, tim teknis merekomendasikan agar lebih memilih pemanfaatan sistem Windows,” tambahnya.
Namun pada pelaksanaannya, Kemendikbud Ristek tetap memilih melakukan pengadaan laptop berbasis Chromebook.
Harli menjelaskan bahwa rekomendasi yang diberikan Jamdatun bersifat tidak mengikat, sehingga keputusan akhir tetap berada di tangan pihak pemohon pendampingan.
“Apakah rekomendasi itu diikuti atau tidak, sepenuhnya tergantung pada lembaga yang meminta pendampingan,” jelasnya.
Sebelumnya, mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbud Ristek) Nadiem Anwar Makarim menyatakan bahwa proses pengadaan Chromebook di kementeriannya memang melibatkan pendampingan dari Jamdatun.
“Kami sejak awal sudah melibatkan Jamdatun dan Kejaksaan untuk mengawal serta mendampingi proses ini, agar pelaksanaannya aman dan seluruh aturan terpenuhi,” ujar Nadiem dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa (10/6/2025).
Menurut Nadiem, keterlibatan Jamdatun serta pihak terkait lainnya bertujuan memastikan transparansi dan mencegah potensi konflik kepentingan dalam proyek tersebut.
Tim Redaksi