MEDIAWARTA.NET,TANJUNG — Kurang dari 1x24 jam setelah insiden penganiayaan berdarah yang menewaskan seorang anak berusia 5 tahun di Desa Dambung Raya, Kecamatan Bintang Ara, Kabupaten Tabalong, pelaku akhirnya menyerahkan diri kepada warga, Selasa (26/5/2026).
Pelaku berinisial WE (37) ditemukan warga di jalan wilayah Desa Dambung Raya saat proses pencarian berlangsung. Setelah menyerahkan diri, WE langsung diamankan personel gabungan dari Polres Tabalong dan Polsek Bintang Ara.
Proses pengamanan dipimpin Kasat Reskrim Polres Tabalong AKP Danang Eko Prasetyo, S.Sos., M.M., didampingi Kapolsek Bintang Ara IPTU Hartanto. Usai diamankan, pelaku dibawa ke Polsek Bintang Ara untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Peristiwa tragis itu terjadi pada Senin (25/5/2026) pagi. Seorang anak laki-laki berusia 5 tahun tewas akibat luka penganiayaan yang diduga dilakukan pelaku menggunakan senjata tajam.
Tidak hanya menelan korban jiwa, aksi brutal tersebut juga menyebabkan dua warga mengalami luka serius. Korban BER (50) mengalami luka bacok di bagian kepala dan harus menjalani sekitar 30 jahitan. Sementara NOR (36), ibu korban, mengalami luka di tangan kanan saat berusaha merebut parang dari tangan pelaku untuk menghentikan serangan.
Hingga kini, polisi masih mendalami motif pelaku. Berdasarkan informasi sementara, WE diduga mengalami gangguan kejiwaan sehingga penyidik belum dapat menggali keterangan secara maksimal.
Kapolres Tabalong AKBP Wahyu Ismoyo Jayawardana, S.I.K., M.H., M.Tr.Opsla melalui Kasi Humas Polres Tabalong IPTU Heri Siswoyo, S.H., M.H., mengatakan pihak kepolisian bergerak cepat begitu laporan diterima.
“Kurang dari 1x24 jam pelaku berhasil diamankan setelah menyerahkan diri kepada warga yang turut membantu pencarian. Saat ini pelaku sudah diamankan dan proses penyelidikan masih terus dilakukan Sat Reskrim Polres Tabalong,” ujar Heri.
Polres Tabalong juga mengapresiasi peran masyarakat yang ikut membantu proses pencarian serta menjaga situasi tetap kondusif pascakejadian.
Polisi mengimbau masyarakat tetap tenang dan menyerahkan sepenuhnya penanganan perkara kepada aparat penegak hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
Editor Cor

