https://schema.org Sengketa Aset Pergudangan di Liang Anggang Kembali Mencuat, Zainal Keberatan atas Penggunaan Objek Sita Eksekusi

test

Sengketa Aset Pergudangan di Liang Anggang Kembali Mencuat, Zainal Keberatan atas Penggunaan Objek Sita Eksekusi

Redaksi
Rabu, 04 Juni 2025


Senketa pergudangan di liangangang 



MEDIAWARTA.NET, Banjarbaru,  – Sengketa kepemilikan dan penggunaan aset pergudangan di kawasan Liang Anggang kembali memanas. Zainal, selaku pihak pemohon eksekusi dalam perkara ini, menyampaikan keberatannya atas penggunaan objek sita eksekusi oleh pihak lain untuk kepentingan pribadi.


Menurut Zainal, objek yang termasuk dalam sita eksekusi tersebut seharusnya hanya dititipkan untuk dijaga, bukan dimanfaatkan secara komersial. Namun, sejak tahun 2016 hingga kini, aset tersebut masih digunakan secara aktif. “Kami sebagai pihak pemohon meminta agar objek sita eksekusi tersebut segera dikembalikan dan tidak lagi digunakan sebelum pelaksanaan eksekusi pada hari yang telah ditetapkan,” tegas Zainal dalam keterangannya, Rabu (4/6/2025).



Ia menambahkan bahwa penggunaan objek tersebut di luar kesepakatan awal berpotensi merugikan pihaknya serta mencederai proses hukum yang sedang berjalan. Proses eksekusi sendiri dijadwalkan akan segera dilaksanakan oleh pihak berwenang.


Sementara itu, dari pihak PT Puji Surya Indah, melalui kuasa hukumnya Dino Wijaya Erwan Putra dari Law Firm DW & Partners, menyampaikan pandangannya terkait sengketa tersebut. Dino menjelaskan bahwa kliennya telah melakukan Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) di bawah tangan dengan nilai rp.6.315.375.000,- dan sudah di bayar didepan sebesar Rp. 2 miliar—yakni Rp1,5 miliar dan Rp500 juta—

Dino Wijaya Erwan Putra


“Kami keberatan karena permintaan kekurangan pembayaran sisa yang seharusnya senilai Rp4.315.000.000 berubah menjadi rp.5.000.000.000,- dan pada akhirnya disepakati dengan bantuan ketua pengadilan negeri banjarbaru menjadi rp.4.875.000.000,-

Setelah disepakati, pihak pemohon eksekusi menerbitkan somasi pertama dan kedua setelah itu peletakan kontainer di depan pintu masuk gudang klien kami 


Selain itu, harga yang ditawarkan oleh pihak Hari Limantara mencapai Rp1,3 juta per meter, yang menurut kami terlalu tinggi,” ujar Dino.


Ia juga mengecam tindakan menutup akses masuk kawasan pergudangan dengan kontainer, yang dinilai sebagai bentuk premanisme. “Kalau menutup akses dengan kontainer, itu bukan cara beradab, itu premanisme,” pungkasnya.


Writer Chan 


Editor mediawarta.net

Related Posts