;head> https://schema.org Warga Tuntut Kades Wayau Mundur, Polres Tabalong: Selesaikan Sesuai Prosedur Hukum

test

Warga Tuntut Kades Wayau Mundur, Polres Tabalong: Selesaikan Sesuai Prosedur Hukum

Redaksi
Rabu, 25 Juni 2025

 


Foto (ist humas)




MEDIAWARTA.NET, TABALONG – Puluhan warga Desa Wayau, Kecamatan Tanjung, Kabupaten Tabalong, menggelar aksi damai menuntut Kepala Desa Wayau, Masrani, mundur dari jabatannya. Aksi yang berlangsung di Aula Kantor Desa Wayau pada Selasa (24/6/2025) itu dipicu dugaan penyalahgunaan dana desa.



Massa yang dipimpin tokoh masyarakat, Rahmadi alias Cakil, menyoroti pembelian truk sampah yang diduga diajukan tanpa musyawarah dan hanya atas nama pribadi kepala desa. Warga menilai hal itu sebagai bentuk pengabaian terhadap prinsip transparansi anggaran.


“Kami sudah berulang kali menyuarakan ini, tapi tidak pernah direspons. Karena itu, kami minta kepala desa dan aparatnya mundur,” kata Rahmadi dalam pertemuan terbuka tersebut.


Aksi ini turut dihadiri sejumlah pejabat daerah dan aparat keamanan, di antaranya Kepala Dinas PMD Tabalong Rahadianoor, perwakilan Inspektorat Daerah, Camat Tanjung, serta Kabag Ops Polres Tabalong Kompol Abdul Fatah.


Menanggapi tuntutan warga, Kepala Dinas PMD menyatakan, laporan tersebut telah diteruskan ke Inspektorat dan akan diproses bersama Kejaksaan. “Jika terbukti melanggar hukum, tentu akan ada sanksi. Tapi semua harus melalui mekanisme yang sah,” tegasnya.


Kapolres Tabalong AKBP Wahyu Ismoyo J., melalui PS Kasi Humas Iptu Joko Sutrisno, mengapresiasi sikap damai warga dalam menyampaikan pendapat. Ia menegaskan, Polres akan mengawal proses hukum agar berjalan transparan dan akuntabel.


“Kami imbau masyarakat bersabar dan menghormati proses hukum. Polres siap menjaga kondusivitas agar penyelesaian berlangsung tertib dan adil,” ujar Iptu Joko.




Masrani, selaku kepala desa, dalam kesempatan itu menyatakan siap mundur apabila terbukti bersalah dalam proses pemeriksaan.


Sebagai hasil kesepakatan, ruang kerja Kepala Desa dan BPD untuk sementara ditutup hingga ada keputusan resmi dari Inspektorat. Namun, pelayanan publik di desa tetap berjalan seperti biasa.


Editor chan 


Related Posts