![]() |
istimewa |
MEDIAWARTA.NET,Tabalong – Empat orang warga di Kelurahan Mabuun, Kecamatan Murung Pudak, Kabupaten Tabalong diamankan aparat Satresnarkoba Polres Tabalong pada Rabu (23/07/2025) siang, usai diduga menggunakan narkotika jenis sabu di sebuah rumah yang kerap meresahkan lingkungan sekitar.
Penggerebekan dipimpin langsung oleh Kasat Resnarkoba AKP Abdullah, SH, berdasarkan informasi masyarakat yang mencurigai rumah milik TM (30) sering dijadikan tempat pesta narkoba.
Dari hasil penindakan, petugas mengamankan empat orang yang saat itu diduga tengah menggunakan sabu, yakni TM bersama anaknya RH (15), serta pasangan suami istri MR (31) dan WA (26). Keempatnya tinggal di lingkungan yang berdekatan.
![]() |
barang bukti berhasil diamankan |
Kapolres Tabalong AKBP Wahyu Ismoyo J., S.I.K., M.H., M.Tr.Opsla., melalui PS Kasi Humas IPTU Joko Sutrisno, menjelaskan bahwa dari lokasi ditemukan sejumlah barang bukti, di antaranya satu plastik klip berisi kristal bening diduga sabu seberat 0,03 gram, satu pipet kaca, satu korek api gas, satu bong lengkap dengan sedotan, serta satu unit ponsel berwarna biru.
Dalam pengembangan kasus, keempat terduga pelaku menyebut nama seorang pria berinisial MRM (31), warga Kelurahan Sulingan, Kecamatan Murung Pudak, yang diduga menjadi pemasok barang haram tersebut.
Petugas kemudian bergerak cepat ke lokasi tempat tinggal MRM. Hasil pemeriksaan menemukan barang bukti tambahan berupa dua plastik klip berisi sabu seberat total 0,30 gram, satu timbangan digital, sekop dari sedotan, stop kontak, uang tunai Rp245 ribu, satu ponsel berwarna silver, serta satu unit sepeda motor matik.
Seluruh tersangka saat ini telah diamankan di Mapolres Tabalong untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Editor Redaksi