![]() |
istimewa |
MEDIAWARTA.NET, TANJUNG – Kepolisian Daerah Kalimantan Selatan (Polda Kalsel) resmi mengeluarkan Maklumat Kapolda Nomor: MAK/3/V/2025 tentang Penegakan Hukum terhadap Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla). Menindaklanjuti maklumat tersebut, Polres Tabalong mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama mencegah terjadinya Karhutla yang selama ini berdampak serius terhadap kesehatan, lingkungan, hingga aktivitas ekonomi.
Maklumat ini dikeluarkan sebagai bentuk antisipasi atas meningkatnya potensi Karhutla di wilayah Kalimantan Selatan, khususnya Kabupaten Tabalong yang memiliki sejumlah kawasan rawan seperti Kecamatan Muara Harus, Jaro, Tanta, Pugaan, Kelua, dan Banua Lawas. Wilayah-wilayah tersebut didominasi lahan gambut dan semak belukar yang sangat mudah terbakar saat musim kemarau.
Kapolres Tabalong, AKBP Wahyu Ismoyo J., S.I.K., M.H., M.Tr.Opsla., melalui PS Kasi Humas Polres Tabalong, Iptu Joko Sutrisno, menyampaikan himbauan tegas kepada masyarakat agar tidak melakukan pembakaran hutan maupun lahan dalam bentuk apa pun.
“Kami mengingatkan masyarakat bahwa pembakaran hutan dan lahan, baik disengaja maupun karena kelalaian, dapat dikenai sanksi pidana berat. Berdasarkan Pasal 78 ayat (3) UU No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, pelaku diancam pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda hingga Rp15 miliar,” tegas Iptu Joko.
Selain individu, badan usaha yang terbukti melakukan pembakaran juga akan dikenai sanksi pidana sesuai UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup serta UU No. 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan.
“Kami mendorong seluruh warga Tabalong untuk proaktif. Bila melihat titik api atau tindakan pembakaran, segera laporkan ke Polres atau kantor polisi terdekat. Kolaborasi masyarakat adalah kunci keberhasilan pengendalian Karhutla,” lanjutnya.
Polres Tabalong juga rutin menggelar patroli dan pengawasan di wilayah rawan Karhutla bersama instansi terkait serta Masyarakat Peduli Api (MPA). Deteksi dini dan respon cepat terus ditingkatkan guna menekan potensi kebakaran skala besar.
Mengakhiri pernyataannya, Kapolres Tabalong mengajak masyarakat menjaga kelestarian lingkungan demi generasi masa depan.
“Mari kita jaga hutan dan lahan Tabalong tetap hijau, lestari, dan bebas dari asap. Bersama kita bisa mencegah, bersama kita bisa menyelamatkan bumi,” pungkasnya.
Redaksi Editor