![]() |
Robert Hendra Sulut |
MEDIAWARTA.NET, Banjarmasin — Hubungan antara aparat penegak hukum dan advokat kembali mendapat sorotan, usai langkah Pusat Bantuan Hukum (PBH) Peradi Banjarmasin melaporkan Kapolres Barito Kuala (Batola), AKBP Anib Bastian, ke Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Kalimantan Selatan, Kamis (31/7/2025).
Laporan ini bermula dari pengalaman sejumlah advokat yang mengaku mendapat penolakan saat hendak menemui klien mereka, M. Nasyir—seorang tersangka yang tengah menjalani proses hukum di Polres Batola.
Salah satu advokad senior yang juga sebagai anggota paradi, Robert Hendra Sulut, menyampaikan bahwa pihaknya datang secara resmi dengan maksud menjalankan tugas pendampingan hukum, namun tidak diberi izin untuk bertemu dengan kliennya.
“Kami datang dalam kapasitas sebagai kuasa hukum yang sah, bukan tanpa dasar. Tapi malah ditolak. Bahkan Kapolres tidak bersedia menemui kami,” ungkap Robert.
Ia menilai sikap tersebut tidak hanya melukai prinsip keadilan, tapi juga seolah menutup ruang komunikasi yang sehat antara aparat dan kuasa hukum. Hak advokat untuk mendampingi klien, lanjutnya, merupakan amanat yang dijamin dalam Pasal 70 KUHAP.
Dalam momen yang sama, Robert juga menyerukan pentingnya solidaritas di kalangan advokat, seraya mengajak rekan seprofesi untuk tidak bungkam terhadap praktik yang dianggap tidak sejalan dengan hukum dan etika.
“Peradi jangan diam. Jangan disuruh diam. Bicaralah demi keadilan!” tegasnya.
Di sisi lain, istri dari M. Nasyir turut menyampaikan keberatannya atas proses penangkapan yang dialami suaminya. Ia menyebut penangkapan berlangsung secara kasar dan tidak manusiawi.
“Suami saya dijatuhkan ke tanah dan diduduki. Padahal dia bukan pelaku kekerasan apalagi teroris,” ujarnya lirih.
Menanggapi hal tersebut, Kapolres Batola AKBP Anib Bastian memberikan penjelasan bahwa kunjungan yang dilakukan oleh pihak kuasa hukum tidak sesuai dengan jadwal resmi pembesukan tahanan.
“Sesuai SOP, pembesukan hanya dilakukan hari Selasa dan Kamis pukul 10.00 sampai 14.00. Rombongan Peradi datang hari Rabu, jadi kami sarankan untuk kembali keesokan harinya,” jelas Kapolres lewat pesan singkat WhatsApp.
Kapolres juga menambahkan bahwa tersangka M. Nasyir sebelumnya telah melarikan diri dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), hingga akhirnya diamankan di Jakarta.
“Tersangka sempat melarikan diri setelah ditetapkan statusnya. Selain dia, ada tiga tersangka lain yang juga menghilang dan kini masih dalam pencarian,” tambahnya.
Sementara itu, proses hukum terhadap M. Nasyir terus berjalan. Diketahui, ia telah mengajukan praperadilan kedua di Pengadilan Negeri Barito Kuala setelah upaya praperadilan sebelumnya dinyatakan ditolak.
Kasus yang menjeratnya sendiri berawal dari dugaan pencurian buah sawit di lahan plasma milik PT Agri Bumi Sentosa (ABS) di wilayah Desa Karya Baru dan Desa Kolam Kanan, Kecamatan Wanaraya. Peristiwa tersebut terjadi pada Rabu, 12 Maret 2025, dan pihak kepolisian menyatakan penangkapan dilakukan setelah para pelaku tertangkap tangan membawa hasil panen sawit.
Hingga saat ini, pihak Polda Kalimantan Selatan belum memberikan pernyataan resmi terkait laporan yang disampaikan PBH Peradi Banjarmasin tersebut.
Wrinter Chan
Editor Redaksi