![]() |
istimewa |
MEDIAWARTA.NET Tabalong – Seorang pemuda berinisial AAY (25), warga Desa Muara Uya, Kecamatan Muara Uya, Kabupaten Tabalong, ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polres Tabalong saat berada di tepi Jalan Belimbing Raya, Kecamatan Murung Pudak, Rabu (20/8) malam.
Kapolres Tabalong AKBP Wahyu Ismoyo J., S.I.K., M.H., M.Tr.Opsla melalui Kasi Humas IPTU Joko Sutrisno menyebutkan, penangkapan dilakukan setelah pihaknya menerima laporan warga yang curiga dengan keberadaan AAY di lingkungan mereka.
![]() |
Barang bukti |
“Ketika dihampiri, pelaku terlihat membuang sesuatu. Setelah diperiksa bersama aparat desa, ditemukan satu bungkus plastik klip berisi kristal bening yang diakui sebagai narkotika jenis sabu milik pelaku,” jelas IPTU Joko, Kamis (21/8).
Barang bukti yang disita berupa sabu dengan berat bersih 1,9 gram, satu lembar tisu, satu kotak obat bekas, satu unit ponsel, dan satu unit skuter metik warna hitam putih.
Saat ini AAY telah diamankan di Mapolres Tabalong untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Editor redaksi