![]() |
| Humas Tanjungbalai |
MEDIAWARTA.NET, Tanjungbalai — Nama Brigadir Ismoyo Ramadiansyah kini tengah menjadi sorotan publik. Anggota aktif Polres Tanjungbalai ini resmi ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) usai diduga menggelapkan uang milik tersangka kasus narkoba yang sedang dalam penyidikan.
Kasus ini mencuat setelah sejumlah media nasional seperti Detik.com, IDN Times Sumut, dan Menara Today mempublikasikan hasil penyelidikan kepolisian terkait dugaan penyimpangan tersebut.
Menurut laporan IDN Times Sumut, peristiwa terjadi pada 8–9 Mei 2025, saat tersangka berinisial AA diamankan oleh Satresnarkoba Polres Tanjungbalai. Dalam proses pemeriksaan, Brigadir Ismoyo diduga meminta PIN ATM dan kode m-banking dengan dalih membantu urusan hukum tersangka. Namun uang milik AA justru raib sebanyak tiga kali penarikan — Rp2,5 juta, Rp2,5 juta, dan Rp1,4 juta — total mencapai Rp6,4 juta.
“Brigadir Ismoyo Ramadiansyah (30) menjadi contoh buruk kepolisian. Ia melarikan diri setelah diduga mencuri uang milik tersangka narkoba,” tulis IDN Times Sumut. (28/10/2025).
Polres Tanjungbalai kemudian menetapkan Brigadir Ismoyo sebagai DPO melalui surat resmi bernomor B/1021/Res.1.24/2025 tanggal 20 Oktober 2025, dengan dugaan penggelapan dalam jabatan dan pencurian sebagaimana diatur dalam Pasal 374 jo 372 jo 362 KUHP.
“Kami telah sebar foto dan identitas DPO kepada masyarakat. Jika mengetahui keberadaannya, segera lapor ke kepolisian terdekat,” ujar Ipda M. Ruslan, S.I.P., Kasi Humas Polres Tanjungbalai, dikutip dari Detik.com.
Media Menara Today juga menyebut bahwa sebelum kabur, yang bersangkutan sempat menjalani pemeriksaan Propam atas dugaan pelanggaran etik dan sempat ditempatkan dalam ruang pengawasan khusus (PATSUS).
Kepolisian memastikan proses hukum terhadap Brigadir Ismoyo dilakukan secara transparan, profesional, dan tanpa tebang pilih. Penetapan DPO terhadap anggota aktif menjadi bukti komitmen Polri dalam menegakkan integritas institusi.
“Kami tidak menoleransi pelanggaran apa pun di internal. Siapa pun yang bersalah akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegas pejabat Polda Sumatera Utara yang dikutip dari media nasional.
Langkah cepat Polres Tanjungbalai dinilai sebagai sinyal kuat bahwa Polri berupaya memulihkan kepercayaan publik, sejalan dengan semangat Polri Presisi yang menekankan transparansi dan akuntabilitas dalam setiap tindakan.
Meski kasus ini mencoreng citra kepolisian, masyarakat diimbau tetap menjunjung asas praduga tak bersalah hingga proses hukum tuntas.
Pengamat hukum dari Medan menilai bahwa penegakan hukum yang konsisten terhadap aparat sendiri menjadi tolok ukur utama kredibilitas Polri.
“Penegakan hukum harus tegas tapi juga transparan. Masyarakat berhak tahu sejauh mana Polri konsisten menegakkan etika dan disiplin di dalam tubuhnya,” ujarnya.
Hingga kini, Brigadir Ismoyo Ramadiansyah masih dalam pencarian. Kepolisian telah menyebar foto dan ciri-ciri pelaku untuk mempermudah pelacakan. Masyarakat diminta segera melapor apabila mengetahui keberadaannya.
Kasus ini menjadi pengingat keras bahwa kehormatan seragam Polri ditentukan oleh integritas setiap anggotanya. Seragam bukan sekadar simbol kekuasaan, melainkan amanah yang harus dijaga dengan kejujuran dan tanggung jawab moral.
Penulis: Muhibbul Jamil
Editor: Cor
Redaksi: MediaWarta.Net

