;head> https://schema.org Rekayasa Jalur di Jalan Simpang Ulin Dianggap Mendesak, Kasatgas Preemtif: “Kalau Dibuka, Kemacetan Pasti Terjadi”

test

Rekayasa Jalur di Jalan Simpang Ulin Dianggap Mendesak, Kasatgas Preemtif: “Kalau Dibuka, Kemacetan Pasti Terjadi”

Redaksi
Senin, 01 Desember 2025


istimewa



MEDIAWARTA.NET,Banjarmasin — Rencana rekayasa jalur dan penutupan akses parkir umum di Jalan Simpang Ulin kembali mengemuka setelah berbagai evaluasi menunjukkan kawasan tersebut tidak ideal untuk aktivitas perparkiran. Kepolisian menilai kebijakan itu penting untuk menjaga kelancaran arus lalu lintas dan mencegah tumbuhnya parkir liar yang selama ini kerap memicu kekacauan.


Jalan Simpang Ulin merupakan salah satu titik yang paling sering mengalami kepadatan, terutama ketika akhir pekan tiba. Ruas ini berada di antara pusat perbelanjaan, masjid, rumah sakit, dan pertokoan, menjadikannya jalur padat pergerakan masyarakat. Lonjakan volume kendaraan membuat gangguan sekecil apa pun mudah memicu kemacetan.


Kasatgas Preemtif, Ipda Ansyah Bhakti S.Tr.K, menyatakan bahwa rekayasa jalur harus tetap dipertahankan.

"Kami sudah melakukan peninjauan. Kalau jalur ini dibuka dan kendaraan diperbolehkan parkir di sisi jalan, kemacetan pasti terjadi. Ruas ini sempit dan arus kendaraannya padat setiap hari," ujarnya (01/12/2025).


Ia menegaskan bahwa rambu dan marka larangan parkir tidak selalu cukup menahan perilaku sebagian pengendara yang tetap mencoba berhenti sembarangan demi menghindari tarif parkir pusat perbelanjaan.

"Masih ada yang nekat parkir hanya untuk menghindari parkir mall. Kebiasaan seperti itu langsung membuat arus terhambat," kata Ipda Ansyah.


Selain faktor kedisiplinan, kondisi fisik jalan menjadi alasan kuat. Dengan lebar terbatas, Jalan Simpang Ulin tidak mampu menampung manuver kendaraan yang keluar-masuk parkir. Situasi itu justru mendorong antrean kendaraan dan memicu penyempitan jalur.


Ipda Ansyah juga mengingatkan potensi munculnya parkir liar jika penutupan jalur dibuka kembali.


"Ketika blokade pernah dilepas, langsung ada oknum yang mencoba mengelola parkir liar. Itu merugikan masyarakat dan membuat situasi tidak kondusif," tegasnya.


Ia menuturkan bahwa kebijakan ini merupakan langkah preventif untuk menghindari pelanggaran lalu lintas berulang.


"Parkir di lokasi yang sudah ada larangannya jelas pelanggaran. Kami ingin mencegah itu sejak awal sebelum harus dilakukan penindakan," katanya.


Meski sebagian warga menilai penutupan jalur terasa membatasi, polisi menegaskan Jalan Simpang Ulin tidak layak dijadikan area parkir umum. Dengan mempertimbangkan potensi macet, risiko parkir liar, dan padatnya mobilitas warga, rekayasa jalur disebut sebagai solusi paling realistis menjaga kelancaran lalu lintas.


Editor Cor

Related Posts