![]() |
| Humas Polres Balangan |
MEDIAWARTA.NET,BALANGAN — Satuan Reserse Kriminal Polres Balangan akhirnya membongkar kasus video asusila sesama jenis yang sempat menghebohkan jagat media sosial. Dua pria yang menjadi pemeran utama dalam rekaman pornografi itu resmi ditetapkan sebagai tersangka dan kini mendekam dalam proses hukum (22/12/2025).
Kapolres Balangan AKBP Yulianor Abdi menyatakan, video tersebut diproduksi pada Mei hingga Juni 2024 di sebuah kamar pribadi di Desa Murung Ilung, Kecamatan Paringin, Kabupaten Balangan. Namun, rekaman itu baru menyebar luas dan viral di media sosial pada 12 Desember 2025.
“Konten tersebut memang baru viral Desember ini, tetapi diproduksi sekitar pertengahan tahun lalu,” kata Yulianor Abdi saat konferensi pers di Aula Polres Balangan, Senin, 22 Desember 2025. Ia didampingi Kasat Reskrim IPTU Joko Supriyadi.
Penyidik menetapkan dua orang sebagai tersangka, masing-masing MF (24) alias Fazar Bungas, warga Desa Lok Batu, dan HY (27), warga Desa Murung Ilung. Keduanya diduga kuat berperan langsung dalam pembuatan video pornografi tersebut.
Polisi juga menyita sejumlah barang bukti yang dinilai identik dengan adegan dalam video viral itu. Barang bukti tersebut antara lain dua unit telepon genggam—iPhone 15 Pro Max dan iPhone 11—yang digunakan untuk merekam, serta sprei berwarna merah dan tirai berwarna pink-hijau.
“Barang bukti ini sesuai dengan latar yang terlihat dalam video yang beredar,” ujar Yulianor.
Dalam penanganan kasus ini, Polres Balangan melibatkan sejumlah pihak lintas sektor, termasuk Majelis Ulama Indonesia (MUI), Kementerian Agama, dan Dinas Kesehatan.
Menurut Kapolres, langkah tersebut dilakukan untuk merespons dampak sosial yang muncul di tengah masyarakat. “Kami melibatkan Kemenag, MUI, dan Dinkes sebagai bagian dari upaya menyikapi dampak sosial dan moral yang timbul akibat kasus ini,” katanya.
Kedua tersangka dijerat Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi. Polisi menilai unsur pidana terpenuhi karena tersangka memproduksi dan menyediakan konten pornografi.
“Ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara dan denda hingga Rp6 miliar,” tegas Yulianor.
Hingga kini, penyidik masih mendalami jalur kebocoran video pribadi tersebut hingga akhirnya tersebar luas di media sosial. Polisi juga membuka kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam proses distribusi konten tersebut.
Kasus ini menambah daftar panjang perkara pornografi digital yang berujung pada jerat pidana, sekaligus menjadi peringatan soal risiko hukum dari produksi dan penyebaran konten asusila di ruang digital.
Editor Cor

