![]() |
| Istimewa |
MEDIAWARTA.NET,Banjarbaru, Rabu (21/1/2026) — Sidang lanjutan perkara perdata Nomor 109/Pdt.G/2025/PN BJM di Pengadilan Negeri Banjarbaru, Selasa (20/1/2026), menguak dugaan serius pemalsuan dokumen dalam sengketa kepengurusan LBH Lekem Kalimantan.
Agenda persidangan kali ini meliputi pemeriksaan bukti surat dari Turut Tergugat LBH Lekem Kalimantan serta pemeriksaan saksi dari pihak Penggugat, M. Hafidz Halim, S.H. Lima saksi dihadirkan: Muhammad Naufal, S.H., Teguh Angga Maulana, Normilawati, S.E., S.H., Muliadi, dan Deddy Ramdani, S.H.
Kesaksian mereka dinilai memperkuat dalil gugatan, khususnya terkait keabsahan struktur kepengurusan LBH Lekem serta dokumen yang diajukan pihak yang mengklaim sebagai Ketua dan Sekretaris sejak 2018.
Tim kuasa hukum Penggugat, Rita Ria Safitri, S.H. bersama Griana Dwinisa, menegaskan adanya ketidaksesuaian mencolok antara fakta persidangan dan dokumen para Tergugat.
“Ini bukan sekadar perbedaan versi, tetapi menyangkut keabsahan dokumen hukum. Indikasinya dapat mengarah pada perbuatan pidana,” ujar Rita.
Saksi Teguh Angga Maulana, putra notaris pembuat akta pendirian LBH Lekem Kalimantan, mengungkapkan bahwa tanda tangan almarhum ayahnya, Hadarian Nopol, S.H., M.Kn., yang wafat pada 2014, dalam bukti surat T-2 dinilai tidak identik dengan tanda tangan asli pada dokumen resmi.
Angga menyatakan akan melaporkan dugaan penggunaan tanda tangan palsu tersebut ke kepolisian. Rita menegaskan pihaknya siap mendukung penuh langkah hukum tersebut.
“Kami akan mendukung pelaporan terhadap Tergugat I, Tergugat II, maupun kuasa hukum yang menggunakan surat palsu sebagai alat bukti di persidangan,” kata Rita.
Di hadapan majelis hakim, saksi juga menunjukkan akta kematian, KTP, dan Kartu Keluarga almarhum sebagai pembanding.
Saksi Normilawati secara tegas membantah pernah terlibat dalam perubahan struktur kepengurusan LBH Lekem sebagaimana dokumen yang diajukan Aspihani. Ia mengaku hanya menjadi pengurus di era kepemimpinan Badrul Ain Sanusi.
Di bawah sumpah, Normilawati menyatakan tanda tangan yang tercantum dalam berita acara 14 Oktober 2018 bukan miliknya.
“Ia tidak pernah mengikuti rapat ataupun menandatangani dokumen tersebut. Bukti perubahan struktur yang diajukan para Tergugat terindikasi palsu,” ujar Rita.
Saksi Muhammad Naufal turut menguatkan bahwa struktur LBH Lekem yang ia ketahui menempatkan Badrul Ain Sanusi sebagai Ketua dan Aspihani Ideris sebagai Sekretaris.
Saksi Muliadi mengungkap adanya rekaman suara yang didengarnya, di mana Aspihani diduga mengakui telah menukar surat magang Penggugat. Surat magang yang semula ditandatangani Ketua sah LBH Lekem, Badrul Ain Sanusi, disebut diganti dengan surat bertanda tangan Aspihani dan digunakan dalam perkara pidana di PN Kotabaru.
Menurut saksi, hal itu menjadi awal kriminalisasi terhadap M. Hafidz Halim dengan kesaksian palsu.
Saksi Deddy Ramdani menegaskan bahwa Ketua LBH Lekem sejak 2017 hingga kini adalah Badrul Ain Sanusi Al-Afif. Ia juga mengungkap pernah melaporkan Aspihani dan Wijiono terkait dugaan ijazah palsu ke Polda Kalsel, yang menurutnya menjadi pintu masuk barter kasus terhadap Penggugat.
Menutup persidangan, Rita Ria Safitri menyatakan optimisme terhadap objektivitas majelis hakim.
Kesaksian hari ini menunjukkan adanya dugaan serius terhadap keabsahan dokumen pihak lawan. Itu menjadi poin penting dalam pembuktian kami,” ujarnya.
Sidang akan kembali dilanjutkan sesuai agenda yang ditetapkan majelis hakim.

