![]() |
| Istimewa |
MEDIAWARTA.NET,Tanah Laut, Kamis — Polres Tanah Laut menggelar press conference pengungkapan kasus pembunuhan yang terjadi di wilayah Kecamatan Bati-Bati. Kasus ini menjerat pelaku dengan sangkaan Pasal 338 KUHP tentang perampasan nyawa orang lain secara sengaja.
Konferensi pers berlangsung di Joglo Wicaksana Laghawa Mapolres Tanah Laut, Kamis siang. Kapolres Tanah Laut AKBP Ricky Boy Siallagan, S.I.K., M.I.K., hadir didampingi
Kasat Reskrim AKP Cahya Prasada Tuhuteru, S.Tr.K., S.I.K., M.H., serta Kasi Humas AKP Hari Setiawan, A.Md. Sejumlah wartawan dari berbagai media lokal turut mengikuti pemaparan.
Peristiwa pembunuhan terjadi pada Selasa, 30 Desember 2025, sekitar pukul 21.30 Wita, di Camp Sari Embun RT 014 RW 004, Desa Bentok Darat, Kecamatan Bati-Bati, Kabupaten Tanah Laut.
Di hadapan awak media, Kapolres memaparkan kronologis singkat kejadian, tahapan penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan Satreskrim, hingga proses pengungkapan perkara. Ia menegaskan, penanganan kasus dilakukan secara profesional dan terukur sesuai prosedur hukum.
“Kami berkomitmen menindak tegas setiap tindak pidana, khususnya kejahatan yang mengancam keselamatan dan nyawa manusia,” kata AKBP Ricky Boy Siallagan.
Menurutnya, ketegasan penegakan hukum merupakan bagian dari tanggung jawab Polri dalam menjamin rasa aman dan keadilan di tengah masyarakat.
Kapolres juga mengimbau warga Tanah Laut untuk terus menjaga situasi kamtibmas dan aktif melaporkan setiap potensi gangguan keamanan maupun tindak pidana.
“Kami mengucapkan terima kasih kepada masyarakat Tanah Laut yang selama ini membantu kepolisian dalam pengungkapan berbagai kasus,” ujarnya.

