MEDIAWARTA.NET,JAKARTA – Kepolisian Negara Republik Indonesia membuka kanal pengaduan baru bagi masyarakat yang menemukan dugaan pelanggaran oleh anggota Polri. Melalui QR Code Propam Polri, warga kini dapat menyampaikan laporan secara langsung ke Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Mabes Polri.
Langkah ini menjadi respons atas masih adanya keraguan publik untuk melaporkan dugaan penyalahgunaan wewenang atau tindakan personel yang dinilai tidak sesuai prosedur. Dengan sistem berbasis pemindaian barcode, masyarakat cukup memindai QR Code yang tersedia, lalu mengisi laporan disertai bukti pendukung.
Mabes Polri memastikan identitas pelapor akan diverifikasi dan dijaga kerahasiaannya. Setiap laporan yang masuk disebut akan langsung diterima Bidpropam Mabes Polri untuk ditelaah. Jika memenuhi unsur awal, Propam akan membentuk tim dan turun ke lapangan guna melakukan penyelidikan lebih lanjut.
Kepolisian menegaskan, mekanisme ini dirancang untuk memperkuat pengawasan internal sekaligus memberi ruang aman bagi masyarakat untuk bersuara tanpa rasa takut. Kanal aduan tersebut diharapkan mendorong transparansi dan akuntabilitas di tubuh Polri.
Melalui sistem ini, Polri menyatakan komitmennya membangun institusi yang presisi, amanah, humanis, dan berkeadilan—serta menjaga kepercayaan publik terhadap aparat penegak hukum.
Editor Cor

