;head> https://schema.org SMSI Belum Ambil Sikap atas Perjanjian Dagang RI–AS, Keputusan Ditentukan di Rapimnas J

test

SMSI Belum Ambil Sikap atas Perjanjian Dagang RI–AS, Keputusan Ditentukan di Rapimnas J

Redaksi
Kamis, 26 Februari 2026




 MEDIAWARTA.NET ,JAKARTA — (SMSI) memilih menahan diri. Organisasi perusahaan pers siber terbesar di Indonesia itu belum menyatakan sikap resmi terkait salah satu klausul dalam perjanjian dagang Indonesia–Amerika Serikat yang diteken Presiden dan Presiden di Washington D.C., 19 Februari 2026.


Klausul yang menjadi perhatian terdapat dalam Lampiran III halaman 39 Pasal 3.3 tentang Persyaratan bagi Penyedia Layanan Digital. Di dalamnya disebutkan Indonesia harus menahan diri untuk tidak mewajibkan penyedia layanan digital asal Amerika Serikat mendukung organisasi berita dalam negeri melalui lisensi berbayar, pembagian data pengguna, maupun skema bagi hasil keuntungan.


Sejumlah kalangan pers menilai ketentuan tersebut berpotensi memengaruhi upaya membangun ekosistem pers nasional yang sehat, terutama dalam konteks penguatan publisher rights dan tanggung jawab platform digital terhadap keberlanjutan jurnalisme berkualitas.


Sekretaris Jenderal SMSI, Makali Kumar, menegaskan hingga kini belum ada keputusan organisasi.


“SMSI secara kelembagaan belum menyatakan sikap, baik menolak maupun menerima. Kami baru sebatas menghadiri undangan diskusi dan belum mengambil keputusan resmi,” ujarnya, Rabu (25/2/2026) malam.


Makali menjelaskan, kehadirannya dalam forum yang digelar Komite Tanggung Jawab Perusahaan Platform Digital untuk Mendukung Jurnalisme Berkualitas di Hall , Jakarta, Selasa (24/2/2026), merupakan bentuk partisipasi atas undangan. Pandangan yang disampaikan dalam forum tersebut bersifat personal dan tidak mewakili sikap resmi organisasi.



Ketua Umum SMSI, Firdaus, menyampaikan keputusan akan dibahas dalam Rapat Pimpinan Nasional (Rapimnas) dalam waktu dekat. Menurut dia, organisasi ingin memastikan setiap langkah diambil melalui mekanisme internal yang komprehensif.



“Kami akan membahasnya secara menyeluruh dalam Rapimnas agar keputusan yang dihasilkan benar-benar menjadi kesepakatan bersama,” kata Firdaus.



Firdaus mengingatkan, dalam Rapat Kerja Nasional (Rakernas) SMSI pada 7 Februari 2026, telah disepakati sejumlah langkah strategis. Di antaranya, tidak terlibat aktif dalam pembahasan publisher rights, mendorong pemerintah menetapkan regulasi tentang kedaulatan digital, serta mengusulkan pembangunan platform nasional dengan mengintegrasikan , (RRI), dan (TVRI).



Platform tersebut diharapkan mampu memonetisasi media siber nasional sekaligus memperkuat ekosistem digital dalam negeri. SMSI juga mengusulkan dukungan fasilitas server bersama untuk mengintegrasikan anggota di seluruh Indonesia.


Rapimnas mendatang, kata Firdaus, akan menjadi ruang sinkronisasi antara hasil Rakernas dan dinamika terbaru, termasuk implikasi perjanjian dagang RI–AS terhadap industri media nasional. Agenda itu direncanakan dirangkai dengan silaturahmi dan buka puasa bersama Dewan Pembina pada peringatan HUT SMSI, 7 Maret 2026.


Dengan demikian, arah sikap resmi SMSI terhadap klausul perjanjian dagang tersebut masih menunggu keputusan di tingkat pimpinan. Organisasi memilih berhati-hati sebelum mengambil posisi yang akan berdampak luas pada ekosistem pers nasional.


Editor Cor 

Related Posts