;head> https://schema.org Jejak Sabu di Pesisir Banjarmasin: 2,6 Kilogram Disita, Jaringan Ranjau Terbongkar

test

Jejak Sabu di Pesisir Banjarmasin: 2,6 Kilogram Disita, Jaringan Ranjau Terbongkar

Redaksi
Selasa, 07 April 2026

Istimewa 



MEDIAWARTA.NET,BANJARMASIN — Satuan Polisi Air dan Udara (Sat Polairud) Polresta Banjarmasin membongkar peredaran narkotika di jalur pesisir sungai, ruang sunyi yang selama ini kerap luput dari pengawasan. Dalam operasi yang berlapis, polisi menyita 2.656,15 gram sabu-sabu dan 1.670 butir ekstasi—angka yang menandai skala jaringan, bukan sekadar transaksi eceran.



Plh Kapolresta Banjarmasin, Kombes Pol Timbur R.K. Siregar, pada Selasa (7/4/2026), menyebut pengungkapan ini berangkat dari laporan warga tentang intensitas peredaran narkoba yang kian mengkhawatirkan. Informasi itu ditindaklanjuti dengan penyelidikan senyap. Sat Polairud memilih metode undercover buy—membeli untuk memancing—strategi klasik yang masih efektif menembus lapisan awal jaringan.


Hasilnya muncul pada 17 Maret 2026. Seorang pria berinisial MA diringkus di kawasan Jalan Sutoyo S, Komplek Esterang, Kelurahan Teluk Dalam, Kecamatan Banjarmasin Tengah. Dari tangannya, polisi menemukan 78 paket sabu siap edar. Penangkapan itu bukan akhir, melainkan pintu masuk.


Dari interogasi, nama lain mengemuka: MJ. Polisi bergerak cepat, mengejar, lalu menangkapnya. Rantai distribusi mulai terbuka. MJ menunjuk satu nama di atasnya—DIF—yang diduga menjadi simpul penting dalam suplai.


Hari itu juga, polisi menyasar pesisir Banyiur Dalam, Jalan Ampera 3 Ujung, Kelurahan Basirih, Kecamatan Banjarmasin Barat. DIF ditangkap. Dari lokasi yang diduga menjadi gudang, aparat menemukan tiga paket sabu seberat 1,17 gram, 20 paket sabu dengan berat total 2.006,44 gram, serta 1.670 butir ekstasi.


“DIF ini berperan sebagai kurir, tetapi rumahnya dipakai sebagai tempat penyimpanan,” kata Kanit Gakkum Sat Polairud, IPDA Pujo Dewanto.


Lebih dari itu, pola distribusi yang digunakan menunjukkan adaptasi jaringan terhadap pengawasan. DIF menjalankan sistem “ranjau”: barang ditaruh di titik tertentu tanpa pertemuan langsung dengan pembeli. Komunikasi berlangsung melalui telepon seluler, meminimalkan jejak fisik sekaligus memperkecil risiko tertangkap tangan.


Polisi menduga DIF bukan pemain puncak. Pendalaman masih dilakukan untuk menelusuri sumber pasokan yang lebih besar—mata rantai yang belum terputus.


Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta ketentuan pidana terbaru terkait KUHP. Ancaman hukumannya berat, sebanding dengan jumlah barang bukti dan peran dalam jaringan.


Kasus ini menegaskan satu hal: jalur air tetap menjadi kanal strategis bagi peredaran narkotika. Dan selama permintaan ada, jaringan akan terus mencari celah—bahkan di tepian sungai yang tampak tenang.


Editor chan 

Wrinter zein 

Related Posts