![]() |
| Istimewa |
MEDIAWARTA.NET,JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, menjalani masa penitipan penahanan dengan prosedur yang sama seperti tahanan lain. Penitipan penahanan berlangsung sejak Jumat, 24 Juli 2026, di Rutan Cabang KPK Gedung Merah Putih.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, memastikan tidak ada perlakuan istimewa yang diberikan kepada Febrie selama berada di rumah tahanan. Seluruh pelayanan dan pengelolaan tahanan, kata dia, dilakukan sesuai standar operasional yang berlaku di lingkungan KPK.
"Dalam penahanannya terhadap tersangka Saudara FA tidak ada perlakuan istimewa, semua tetap sesuai standar dan prosedur pengelolaan di Rutan KPK," ujar Budi, Senin (27/7/2026).
Sesuai ketentuan yang berlaku, Febrie terlebih dahulu menjalani masa isolasi setelah memasuki rutan pada 24 Juli 2026. KPK menyebut masa isolasi merupakan prosedur yang diterapkan kepada setiap tahanan baru sebelum ditempatkan bersama penghuni rutan lainnya.
Budi mengatakan, setelah masa isolasi berakhir, Febrie dijadwalkan bergabung dengan tahanan lain di Rutan Cabang KPK Gedung Merah Putih.
Pada hari yang sama, keluarga Febrie diketahui datang menjenguk dengan membawa makanan. Tim penasihat hukumnya juga tercatat melakukan kunjungan ke rumah tahanan.
Penegasan KPK tersebut disampaikan untuk memastikan seluruh proses pengelolaan tahanan dilakukan secara setara, tanpa membedakan status maupun jabatan yang pernah diemban oleh tersangka.
Editor Cor


