![]() |
| Istimewa |
MEDIAWARTA.NET,BANJARMASIN – Jaksa Penuntut Umum menuntut terdakwa Agung Laksono, kurir narkoba lintas provinsi, dengan hukuman 13 tahun 6 bulan penjara dalam sidang di Pengadilan Negeri Banjarmasin, Senin, 27 Juli 2026. Selain pidana penjara, terdakwa juga dituntut membayar denda Rp1 miliar dengan ketentuan apabila tidak dibayar akan diganti dengan pidana sesuai peraturan perundang-undangan.
Jaksa menilai Agung terbukti terlibat dalam jaringan peredaran narkotika antarprovinsi setelah membawa hampir 1,8 kilogram sabu dan ribuan butir pil ekstasi dari Pontianak, Kalimantan Barat, menuju Banjarmasin, Kalimantan Selatan.
Di hadapan majelis hakim, jaksa mengungkap fakta bahwa Agung bukan kali pertama menjalankan peran sebagai kurir. Berdasarkan pengakuannya, terdakwa telah dua kali mengirim narkotika dari Pontianak ke Banjarmasin pada November dan Desember 2025.
Dari dua pengiriman tersebut, Agung masing-masing menerima bayaran Rp14 juta dan Rp16 juta. Sementara pada pengiriman ketiga yang berujung penangkapan, terdakwa baru memperoleh uang operasional sebesar Rp5 juta.
Jaksa menyatakan perbuatan terdakwa memenuhi unsur pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, serta dakwaan alternatif Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Setelah mendengarkan tuntutan, majelis hakim menunda persidangan dan menjadwalkan sidang berikutnya dengan agenda pembacaan nota pembelaan (pledoi) dari terdakwa maupun penasihat hukumnya.
Perkara ini menjadi salah satu pengungkapan jaringan peredaran narkotika lintas provinsi yang kini memasuki tahap penuntutan di Pengadilan Negeri Banjarmasin. Hingga putusan berkekuatan hukum tetap dijatuhkan, terdakwa tetap berstatus sebagai pihak yang sedang menjalani proses peradilan.
Editor Cor


