![]() |
| Foto doc (istimewa) |
MEDIAWARTA.NET,Amuntai — Polres Hulu Sungai Utara (HSU) kembali menjatuhkan sanksi tegas kepada anggotanya yang melakukan pelanggaran berat. Dalam kurun 2022 hingga 2026, sedikitnya lima personel diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH), dengan berbagai pelanggaran mulai dari mangkir bertugas, pelanggaran kode etik, hingga penyalahgunaan narkotika.
Kasus terbaru menimpa Bripda M yang resmi diberhentikan melalui Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) setelah terbukti meninggalkan tugas tanpa izin selama berbulan-bulan.
Kapolres HSU AKBP Agus Nuryanto melalui Kasi Humas Iptu Asep mengatakan Bripda M tidak masuk dinas sejak 18 November 2025 hingga 13 Februari 2026.
"Yang bersangkutan meninggalkan tugas tanpa izin secara berturut-turut selama lebih dari 30 hari," kata Asep, Rabu (29/7/2026).
Sebelum dijatuhi sanksi PTDH, Sipropam Polres HSU lebih dulu melakukan pemeriksaan dan melayangkan dua kali panggilan resmi. Namun Bripda M tidak memenuhi panggilan tanpa alasan yang sah.
Karena tidak diketahui keberadaannya, Bripda M kemudian ditetapkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) pada 21 April 2026. Personel Sipropam juga beberapa kali mendatangi rumah keluarganya untuk mencari informasi sekaligus meminta yang bersangkutan kembali menjalankan tugas. Namun pihak keluarga mengaku tidak mengetahui keberadaannya.
Proses kemudian berlanjut ke Sidang KKEP. Meski telah dua kali dipanggil secara patut, Bripda M kembali tidak hadir sehingga sidang digelar secara in absentia sesuai ketentuan yang berlaku.
Bripda M merupakan lulusan Sekolah Polisi Negara (SPN) Polda Kalimantan Selatan dan mulai berdinas pada 2023. Ia sempat bertugas di Samapta dan Tahti Polda Kalsel sebelum dimutasi ke Polres HSU sebagai personel Samapta setelah mengalami persoalan kedinasan.
Asep menegaskan sanksi PTDH tidak dijatuhkan secara instan, melainkan melalui mekanisme yang telah diatur dalam ketentuan internal Polri.
"Prosesnya dilakukan secara berjenjang. Diawali dengan penanganan disiplin, kemudian dilanjutkan ke sidang kode etik karena tidak ada perubahan," ujarnya.
Menurut Asep, upacara PTDH juga bertujuan memberi kepastian kepada masyarakat bahwa anggota yang diberhentikan tidak lagi berstatus sebagai personel Polri sehingga tidak dapat menyalahgunakan identitas atau mengaku sebagai anggota kepolisian.
Selain Bripda M, empat anggota Polres HSU lainnya juga telah dijatuhi sanksi PTDH dalam lima tahun terakhir. Pelanggarannya beragam, mulai dari pelanggaran disiplin berat, pelanggaran kode etik, hingga keterlibatan dalam perkara narkotika.
Langkah tersebut menjadi bagian dari komitmen Polres Hulu Sungai Utara untuk menjaga integritas institusi dan menegakkan disiplin tanpa pandang bulu terhadap setiap personel yang melanggar aturan maupun kode etik profesi Polri.
Editor Cor


