-->

Motor Pekerja Pelabuhan Digelapkan, Polisi Ringkus Pelaku hingga Penadah

Redaksi
, Juli 30, 2026 WIB Last Updated 2026-07-30T09:10:05Z
---

 

Istimewa 

MEDIAWARTA.NET,BANJARMASIN – Kepolisian Sektor Kawasan Pelabuhan Laut (KPL) Polresta Banjarmasin berhasil mengungkap dugaan penggelapan sepeda motor milik seorang pekerja di kawasan Pelabuhan Martapura Baru. Dalam pengusutan perkara ini, polisi menangkap pria yang diduga sebagai pelaku utama beserta seorang penadah, sekaligus menyita kembali kendaraan milik korban yang sempat diperjualbelikan.


Peristiwa itu berawal pada Minggu (19/7) malam ketika Abdul Rasyid (29), pekerja di Dermaga Pelabuhan Martapura Baru, meminjamkan sepeda motor Honda Beat berwarna hijau bernomor polisi DA 5609 JC kepada RN (20). Saat itu, RN beralasan hendak membeli rokok.


Korban tidak menaruh curiga lantaran RN beberapa kali sebelumnya pernah meminjam sepeda motor dan selalu mengembalikannya. Namun kali ini pelaku tak kunjung kembali. Upaya menghubungi melalui telepon juga gagal karena nomor pelaku sudah tidak aktif. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp26 juta dan melaporkannya ke Polsek KPL Polresta Banjarmasin.


Kapolsek KPL Polresta Banjarmasin, Kompol Dr. Muhammad Abd Rauf, mengatakan laporan itu langsung ditindaklanjuti dengan penyelidikan hingga polisi berhasil mengidentifikasi lokasi persembunyian pelaku di Jalan Pekauman Gang Mutiara, Kelurahan Kelayan Selatan, Kecamatan Banjarmasin Selatan.


"Pengungkapan perkara ini berawal dari laporan korban. Setelah dilakukan penyelidikan, anggota Unit Reskrim berhasil melacak keberadaan pelaku hingga akhirnya diamankan," kata Abd Rauf, Rabu (30/7).


Saat hendak ditangkap, RN sempat berusaha melarikan diri. Namun, petugas berhasil mengejarnya dan mengamankan pelaku. Polisi turut menyita uang tunai Rp1,4 juta yang diduga merupakan sisa hasil penjualan sepeda motor serta satu unit telepon seluler iPhone XR berwarna biru muda.


Dalam pemeriksaan, RN mengaku telah menjual sepeda motor milik korban kepada seseorang di wilayah Sungai Raya, Kabupaten Hulu Sungai Selatan. Berbekal pengakuan itu, penyidik melakukan pengembangan hingga berhasil menangkap HI (40) yang diduga sebagai penadah di Gambah Luar, Kecamatan Kandangan, Kabupaten Hulu Sungai Selatan.


Polisi juga berhasil menemukan kembali sepeda motor Honda Beat milik korban beserta STNK kendaraan tersebut.


"Pelaku mengakui telah menjual sepeda motor milik korban. Dari hasil pengembangan, kami juga berhasil mengamankan seorang yang diduga sebagai penadah beserta kendaraan dan STNK milik korban," ujarnya.


Abd Rauf menegaskan kedua terduga pelaku kini telah diamankan di Mapolsek KPL Polresta Banjarmasin untuk menjalani proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku.


"Kedua terduga pelaku berikut barang bukti kini telah kami amankan untuk menjalani proses hukum. Kami juga mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati saat meminjamkan kendaraan dan segera melapor apabila menjadi korban tindak pidana," tutupnya.


Editor Cor 

Komentar

Tampilkan

Terkini