-->

Polisi Ungkap Motif Pembunuhan di Sungai Pinang, Dendam Pendulang Emas Berujung Maut

Redaksi
, Juli 29, 2026 WIB Last Updated 2026-07-29T10:34:30Z
---


Istimewa 


MEDIAWARTA.NET, MARTAPURA – Polres Banjar mengungkap kasus pembunuhan yang menggegerkan warga Desa Rantau Nangka, Kecamatan Sungai Pinang, Kabupaten Banjar. Pelaku berinisial U ditangkap setelah penyidik membongkar fakta di balik kematian korban yang semula menyisakan tanda tanya. Polisi menyebut motif pembunuhan dipicu dendam pribadi yang telah lama dipendam.


Kapolres Banjar AKBP Dr. Fadli memaparkan pengungkapan kasus tersebut dalam konferensi pers di Pendopo Tatya Daraka Polres Banjar, Rabu, 29 Juli 2026.


Menurut Fadli, penyelidikan mengerucut kepada tersangka setelah hasil autopsi menemukan sejumlah luka akibat senjata tajam pada tubuh korban. Temuan itu mematahkan dugaan awal dan menjadi titik terang bagi tim gabungan Satreskrim dan Satintelkam Polres Banjar.


"Setelah penyelidikan intensif, tersangka berhasil diamankan di kediamannya pada 19 Juli 2026," kata Fadli.


Peristiwa berdarah itu terjadi di kawasan kebun karet yang berjarak sekitar 400 meter dari permukiman warga di Desa Rantau Nangka RT 02, Kecamatan Sungai Pinang.


Hasil pemeriksaan mengungkap, pelaku nekat menghabisi nyawa korban karena menyimpan rasa sakit hati. Tersangka mengaku kesal lantaran pekerjaan sebagai pendulang emas tradisional diambil alih oleh suami korban. Ia juga mengaku kerap menjadi sasaran ejekan korban setiap pulang bekerja hingga dendamnya memuncak.


Polisi menyebut pembunuhan itu dilakukan secara terencana. Pelaku membawa sebilah pisau untuk menyerang korban. Setelah korban tak berdaya, jasad korban diseret ke tepi sungai lalu digantung pada batang pohon menggunakan kerudung milik korban yang disambung dengan tali tambang plastik berwarna biru. Upaya tersebut diduga dilakukan untuk menghilangkan jejak dan mengaburkan penyebab kematian.


Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 459 subsider Pasal 458 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pembunuhan berencana atau pembunuhan, dengan ancaman pidana penjara paling lama 20 tahun.


Kapolres Banjar menegaskan jajarannya akan mengusut tuntas perkara tersebut dan memastikan setiap pelaku tindak pidana diproses sesuai hukum guna memberikan kepastian hukum serta menjaga rasa aman di tengah masyarakat.


Editor Cor 

Komentar

Tampilkan

Terkini