-->

Dewan Pers Tegas: Jangan Rendahkan Wartawan, Jangan Halangi Pers

Redaksi
, Agustus 13, 2026 WIB Last Updated 2026-08-13T12:42:35Z
---

 

Doc istimewa 

MEDIAWARTA.NET,JAKARTA — Dewan Pers mengecam tindakan bernada merendahkan dan intimidasi terhadap wartawan yang terjadi pada 11 Agustus 2026. Dua peristiwa itu masing-masing terjadi saat wartawan meminta penjelasan kepada anggota DPR RI Benny K. Harman dan ketika jurnalis tiga stasiun televisi meliput dugaan lokasi pembuangan sampah ilegal di Cilincing, Jakarta Utara.


Sikap tersebut dituangkan Dewan Pers dalam Surat Pernyataan Nomor 08/P-DP/VIII/2025 tentang Tindakan Bernada Merendahkan dan Menghalangi Kerja Jurnalistik.


Peristiwa pertama bermula ketika wartawan menanyakan kepada Benny K. Harman mengenai kehadiran Susilo Bambang Yudhoyono dalam Sidang Tahunan pada 14 Agustus 2026 dan upacara HUT Kemerdekaan di Istana Negara.


Benny menyatakan SBY sedang menjalani pemeriksaan kesehatan di Amerika Serikat. Ketika wartawan mengajukan pertanyaan lanjutan mengenai kemungkinan SBY tidak menghadiri dua agenda kenegaraan tersebut, Benny merespons, “Otak kamu ada nggak?”


Dewan Pers menilai pernyataan tersebut bernada merendahkan wartawan dalam menjalankan tugas profesionalnya.


Persoalan kedua terjadi pada hari yang sama. Wartawan TV One, Berita Satu TV, dan Kompas TV disebut mengalami intimidasi ketika melakukan peliputan di lokasi tempat pembuangan sampah ilegal di Jalan Reformasi, Cilincing, Jakarta Utara.


Mereka diusir sekelompok orang sehingga tidak dapat melanjutkan peliputan.


Dewan Pers mengecam intimidasi tersebut. Lembaga itu menyatakan tindakan menghalangi wartawan menjalankan tugas jurnalistik dapat dikategorikan sebagai penghalangan kerja pers dan dapat dipidana berdasarkan Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Pers.


Namun, kebebasan pers bukan berarti wartawan berada di atas hukum. Begitu pula kritik terhadap pers bukanlah tindakan anti-pers. Yang menjadi persoalan adalah ketika kritik berubah menjadi penghinaan, intimidasi, pengusiran, atau tindakan yang menghalangi wartawan memperoleh informasi untuk kepentingan publik.


Dewan Pers mengingatkan pejabat publik agar menunjukkan sikap yang baik dan edukatif ketika berhadapan dengan wartawan. Pertanyaan jurnalistik boleh dijawab, diklarifikasi, bahkan dibantah dengan data. Tetapi merendahkan pribadi wartawan bukanlah substansi jawaban.


Di sisi lain, wartawan juga wajib bekerja secara profesional, menghormati narasumber, melakukan verifikasi, menjaga keberimbangan, serta mematuhi Kode Etik Jurnalistik.


Sebab, kebebasan pers selalu berjalan beriringan dengan tanggung jawab.


Kerja jurnalistik merupakan bagian dari hak publik untuk memperoleh informasi. Karena itu, ketika wartawan diintimidasi atau peliputan dihalangi tanpa dasar yang sah, yang dipertaruhkan bukan hanya kepentingan seorang jurnalis.


Yang dipertaruhkan adalah hak masyarakat untuk tahu.


Dewan Pers menegaskan, wartawan bukan kebal kritik. Pers juga bukan ruang tanpa aturan. Namun, perbedaan pendapat tidak boleh berubah menjadi upaya membungkam kerja jurnalistik.


Kritik boleh tajam. Pertanyaan wartawan boleh tidak nyaman. Tetapi intimidasi dan penghinaan bukan jawaban.


Editor Cor 

Komentar

Tampilkan

Terkini