-->

MUI Kalsel Tegas: Bakar Hutan dan Lahan yang Merugikan Umat Hukumnya Haram

Redaksi
, Agustus 26, 2026 WIB Last Updated 2026-08-26T12:03:01Z
---
Istimewa 


MEDIAWARTA.NET,BANJARMASIN — Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kalimantan Selatan menegaskan bahwa pembakaran hutan dan lahan yang menimbulkan kerugian, gangguan kesehatan, serta pencemaran lingkungan hukumnya haram. Sikap itu kembali ditegaskan Ketua Umum MUI Kalsel, TGH Ahmad Syairazi, S.M. atau Abah Guru Syairazi, di tengah ancaman kabut asap yang kembali menghantui masyarakat.


Penegasan tersebut disampaikan Abah Guru Syairazi dalam peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW di Banjarmasin, Selasa, 25 Agustus 2026. Ia mengingatkan bahwa menjaga lingkungan bukan sekadar persoalan sosial dan hukum positif, tetapi juga bagian dari kewajiban keagamaan.



Landasan yang digunakan antara lain Al-Qur'an Surah Al-A'raf ayat 56 yang melarang manusia membuat kerusakan di muka bumi.



“Janganlah kamu membuat kerusakan di muka bumi. Jika kita tidak menjaga lingkungan kita sendiri, maka semua orang akan menanggung akibat buruknya,” ujar Abah Guru Syairazi.



Menurut dia, dampak pembakaran lahan tidak berhenti pada titik api. Asap yang menyebar dapat mengganggu kesehatan masyarakat dan mencemari lingkungan. Bahkan, kabut asap disebut telah memicu penyakit infeksi saluran pernapasan akut (ISPA), termasuk menyebabkan sejumlah santri Pondok Pesantren Dalam Pagar harus mendapat perawatan medis di rumah sakit.



MUI Kalsel menegaskan setidaknya tiga hal penting dalam sikap keagamaannya terhadap karhutla.



Pertama, membakar hutan atau lahan untuk kepentingan apa pun, termasuk pertanian dan perkebunan, menjadi haram apabila mengakibatkan kerugian terhadap orang lain, gangguan kesehatan, dan kerusakan atau pencemaran lingkungan.



Kedua, larangan tersebut tidak hanya menyasar pelaku pembakaran. Pihak yang memfasilitasi, membiayai, membiarkan, maupun mengambil keuntungan dari aktivitas pembakaran yang menimbulkan mudarat juga dinilai haram.

Ketiga, pencegahan dan pengendalian kebakaran hutan serta lahan merupakan kewajiban yang harus dilakukan masyarakat dan pihak berwenang.



Sikap tersebut bukan keputusan yang muncul secara tiba-tiba. MUI Kalsel merujuk hasil Ijtima Ulama Komisi Fatwa pada 13 Desember 2006 di Banjarmasin melalui Nomor 128/MUI-KS/XII/2006, serta Fatwa MUI Pusat Nomor 30 Tahun 2016.



MUI Kalsel juga telah mengeluarkan surat seruan sejak 17 Juni 2023 yang terus disosialisasikan bersama Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan.



Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Selatan, Haji Muhammad Syarifudin, menekankan pentingnya kolaborasi pemerintah dan ulama dalam menghadapi karhutla. Persoalan kabut asap dinilai tidak cukup diselesaikan hanya dengan memadamkan api setelah kebakaran terjadi.


Pesannya jelas: mencegah lebih utama daripada membiarkan api menyala, asap menyebar, lalu masyarakat menanggung akibatnya.


Di tengah musim kemarau dan ancaman karhutla, seruan MUI Kalsel menjadi pengingat bahwa membuka lahan dengan cara membakar bukan hanya berpotensi berhadapan dengan hukum negara, tetapi juga membawa konsekuensi moral dan keagamaan ketika tindakan tersebut menimbulkan mudarat bagi orang banyak.


Editor Cor 

Komentar

Tampilkan

Terkini