![]() |
| Istimewa |
MEDIAWARTA.NET,TANAH BUMBU — Satuan Reserse Kriminal Polres Tanah Bumbu mengungkap 24 perkara tindak pidana sepanjang Juli hingga September 2026 dengan menetapkan 25 orang sebagai tersangka dan menyita 36 barang bukti. Pengungkapan itu mencakup kasus pencurian hingga pembunuhan, persetubuhan, pemerkosaan, penipuan, dan penggelapan.
Rincian perkara menunjukkan pencurian menjadi kasus yang paling banyak diungkap, yakni delapan perkara. Polisi juga menangani dua perkara penganiayaan, satu penadahan, dua perkara senjata tajam, serta satu kasus pembunuhan.
Selain itu, penyidik mengungkap tiga perkara persetubuhan, satu pemerkosaan, satu pengeroyokan, dua penipuan, dua penggelapan, dan satu perkara yang berkaitan dengan penipuan serta penggelapan.
Dari 24 perkara tersebut, polisi menetapkan 25 orang sebagai tersangka. Sebanyak 36 barang bukti turut diamankan untuk memperkuat proses penyidikan dan pembuktian di hadapan hukum.
Penindakan tak berhenti pada kejahatan konvensional. Polres Tanah Bumbu juga menyasar peredaran minuman keras ilegal yang dinilai berpotensi memicu gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat.
Dalam operasi tersebut, polisi menyita 2.946 botol minuman keras dari berbagai merek.
Kapolres Tanah Bumbu menegaskan seluruh perkara akan diproses secara profesional, transparan, dan akuntabel. Penanganan perkara tetap berpedoman pada ketentuan hukum serta menghormati hak setiap pihak yang terlibat.
Deretan pengungkapan itu menjadi penanda bahwa polisi mempersempit ruang gerak pelaku kejahatan di Tanah Bumbu. Penegakan hukum tidak hanya ditujukan untuk menyelesaikan perkara setelah kejahatan terjadi, tetapi juga menekan potensi gangguan keamanan sebelum berkembang menjadi masalah yang lebih besar.
Polres Tanah Bumbu mengajak masyarakat tidak menjadi penonton. Warga diminta aktif menjaga lingkungan dan segera melaporkan dugaan tindak pidana maupun aktivitas yang berpotensi mengusik keamanan dan ketertiban masyarakat.
Keamanan, dalam konteks ini, bukan semata tugas polisi. Ia juga bergantung pada keberanian masyarakat untuk melaporkan ketika hukum mulai diganggu.
Editor Ahm


