-->

Dewan Pers Panggil Seluruh Konstituen, Format Hari Pers Nasional Dipersoalkan

Redaksi
, September 01, 2026 WIB Last Updated 2026-09-01T01:48:42Z
---

 


MEDIAWARTA.NET,JAKARTA — Dewan Pers akan mempertemukan seluruh konstituennya untuk membahas mekanisme penyelenggaraan Hari Pers Nasional (HPN) yang selama ini diperingati setiap 9 Februari. Pertemuan itu digelar setelah Dewan Pers menerima sedikitnya empat surat dari organisasi perusahaan pers dan organisasi wartawan sepanjang 2026.


Empat surat tersebut memuat pertanyaan dan pandangan berbeda mengenai siapa yang seharusnya bertanggung jawab atas penyelenggaraan HPN pada masa mendatang. Salah satu konstituen menawarkan diri menjadi penyelenggara HPN 2027. Konstituen lainnya mengusulkan Dewan Pers menjadi penanggung jawab, dengan pelaksanaan dilakukan bersama seluruh konstituen.


Ketua Dewan Pers Prof. Dr. Komaruddin Hidayat mengatakan perbedaan pandangan mengenai HPN harus dibicarakan secara terbuka dan proporsional. Menurut dia, forum bersama diperlukan agar penyelenggaraan HPN tidak menjadi ruang tarik-menarik kepentingan antarorganisasi pers.


“Dewan Pers memandang penting untuk mendengarkan seluruh pandangan dari konstituen. Karena Hari Pers Nasional merupakan momentum penting bagi dunia pers Indonesia, maka pembicaraan mengenai penyelenggaraannya perlu dilakukan secara musyawarah dan melibatkan seluruh unsur yang terkait,” ujar Komaruddin dalam keterangan pers, 31 Agustus 2026.


Persoalan tersebut berkaitan pula dengan dasar hukum HPN. Peringatan 9 Februari sebagai Hari Pers Nasional ditetapkan melalui Keputusan Presiden Nomor 5 Tahun 1985. Namun, Keppres tersebut tidak secara khusus menetapkan lembaga atau organisasi tertentu sebagai penyelenggara HPN.


Dewan Pers menilai celah tersebut perlu dibicarakan bersama. Apalagi, terdapat perbedaan pandangan di antara konstituen mengenai format penyelenggaraan HPN.


“Yang paling penting adalah bagaimana Hari Pers Nasional dapat menjadi milik bersama insan pers Indonesia. Karena itu, Dewan Pers akan mempertemukan seluruh konstituen, termasuk Persatuan Wartawan Indonesia atau PWI, yang selama ini menjadi penanggung jawab dan penyelenggara HPN,” kata Komaruddin.


Pembahasan mengenai HPN menjadi salah satu agenda rapat pleno Dewan Pers pada 27 Agustus 2026. Dalam rapat tersebut, Dewan Pers memutuskan menindaklanjuti surat dan aspirasi yang masuk dengan mempertemukan seluruh konstituen.


Tak hanya soal penyelenggara, Dewan Pers juga merencanakan usulan perubahan terhadap Keputusan Presiden Nomor 5 Tahun 1985. Alasannya, dasar pertimbangan Keppres tersebut masih merujuk pada regulasi pers yang sudah tidak berlaku, yakni Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1982 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1966 tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Pers sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1967.


Sementara itu, kehidupan pers nasional saat ini berlandaskan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.


Dewan Pers merupakan lembaga yang menjalankan amanat UU Nomor 40 Tahun 1999. Anggota Dewan Pers juga ditetapkan melalui Keputusan Presiden.


Komaruddin menegaskan Dewan Pers tidak ingin perbedaan pandangan mengenai HPN berujung pada perebutan klaim kewenangan. Jalan yang dipilih adalah dialog untuk mencari format penyelenggaraan yang dapat diterima seluruh unsur pers.


“Kita ingin semua pihak duduk bersama dan mencari titik temu. Semangatnya bukan siapa yang paling berhak, tetapi bagaimana Hari Pers Nasional dapat diselenggarakan secara baik, bermartabat, inklusif, dan menjadi momentum bersama untuk memperkuat kehidupan pers yang profesional dan bertanggung jawab di Indonesia,” tegasnya.


Pertemuan seluruh konstituen diharapkan menghasilkan kesepahaman mengenai tata kelola dan penyelenggaraan HPN, termasuk kemungkinan penyempurnaan dasar hukum yang menjadi pijakannya.


Dewan Pers berharap HPN ke depan tidak sekadar menjadi agenda tahunan, tetapi benar-benar mencerminkan kebersamaan, persatuan, dan kolaborasi seluruh elemen pers Indonesia.



Komentar

Tampilkan

Terkini