-->

Guru PPPK di Tanah Bumbu Disidik, Polisi Temukan Puluhan Rekaman Bermuatan Seksual

Redaksi
, September 04, 2026 WIB Last Updated 2026-09-04T02:17:18Z
---

 

Istimewa 

MEDIAWARTA.NET,TANAH BUMBU — Polisi menyidik guru berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) berinisial AF, 33 tahun, dalam kasus dugaan persetubuhan terhadap anak di bawah umur yang berlangsung sejak Agustus 2024 hingga April 2026 di sejumlah lokasi di Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan. Polisi menyebut tersangka mengaku melakukan persetubuhan sekitar 30 kali dan menemukan puluhan rekaman bermuatan seksual dalam perangkat elektronik miliknya.


Perkembangan perkara itu disampaikan Kapolres Tanah Bumbu Ajun Komisaris Besar Novy Adi Wibowo dalam konferensi pers di Pendopo Gajah Mada, Mapolres Tanah Bumbu, Kamis, 3 September 2026. Ia didampingi Wakapolres Komisaris Apriansa Sinatra, Kepala Satuan Reserse Kriminal Ajun Komisaris M. Taufan Maulana, serta Kepala Seksi Humas Inspektur Dua Supriyo Sanyoto.


Menurut Novy, dugaan tindak pidana terjadi ketika korban masih berusia di bawah 18 tahun. Lokasi yang diduga menjadi tempat terjadinya peristiwa antara lain sebuah hotel, mobil milik tersangka, dan rumah korban.


Dalam pemeriksaan, AF disebut mengakui telah melakukan persetubuhan dengan korban sekitar 30 kali. Namun polisi masih menguji keterangan tersebut dengan alat bukti lain. Pengakuan tersangka belum menjadi kesimpulan akhir mengenai seluruh rangkaian peristiwa yang disangkakan.


Penyidik juga menyita barang bukti digital berupa sekitar 60 video dan dua foto bermuatan seksual. Rekaman itu ditemukan dalam telepon seluler dan flashdisk milik tersangka.


Polisi kini menyerahkan perangkat tersebut untuk pemeriksaan digital forensik. Penyidik akan menelusuri waktu pembuatan, isi, konteks, serta keterkaitan masing-masing rekaman dengan perkara yang sedang disidik.


“Penyidik masih mendalami seluruh barang bukti yang ditemukan, termasuk memastikan apakah seluruh dugaan peristiwa tersebut direkam oleh tersangka,” kata Novy dalam konferensi pers.


Perkara ini bermula dari laporan keluarga korban yang diterima Polres Tanah Bumbu pada 5 Agustus 2026. Sebelum membuat laporan polisi, keluarga korban disebut telah menyampaikan persoalan tersebut kepada UPTD terkait.


Penyelidikan kemudian dilakukan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Tanah Bumbu. Polisi menangkap AF di kediamannya di Desa Barokah, Kecamatan Simpang Empat, pada 26 Agustus 2026 sekitar pukul 22.30 WITA.


Selain perangkat elektronik, penyidik menyita sebuah mobil dan sejumlah pakaian yang diduga berkaitan dengan perkara sebagai barang bukti pendukung.


AF disangkakan melanggar Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, sebagaimana telah diubah dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Ancaman hukumannya paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun penjara.


Namun perkara tersebut belum berhenti pada penetapan sangkaan. Penyidik masih memeriksa barang bukti, mendalami keterangan para pihak, serta melengkapi berkas perkara sebelum dilimpahkan ke tahap selanjutnya.


Kasus yang telanjur viral di media sosial itu juga membawa persoalan lain: jejak digital korban. Polisi mengingatkan masyarakat agar tidak menyebarkan identitas korban, foto, video, atau materi lain yang berkaitan dengan perkara.


Perlindungan terhadap anak, kata aparat, tidak berhenti pada proses hukum terhadap tersangka. Korban juga harus dijauhkan dari paparan publik dan peredaran materi digital yang dapat memperparah dampak psikologis.


Polisi meminta masyarakat menyerahkan proses pembuktian kepada penyidik dan pengadilan. AF tetap memiliki hak atas asas praduga tak bersalah hingga terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.


Editor Ahm 

Komentar

Tampilkan

Terkini