MEDIAWARTA.NET, BANJARMASIN -Sidang lanjutan ratu arisan online, digelar di Pengadilan Negri Banjarmasin dengan menghadirkan tiga orang saksi dari JPU (Jaksa Penuntut Umum).
Dengan terdakwa RA Alias Ame, dalam sidang ini JPU menghadirkan tiga orang saksi. Masing-masing Rizka, Nurjanah dan Rifani. Khusus Rifani merupakan suami dari Elisa yang juga saksi pada sidang sebelumnya.
Dalam sidang Rizka menjadi saksi pertama, dalam persidangan melalui Virtual (9/6/2022).
Dihadapan Majelis Hakim PN Banjarmasin, yang diketuai Heru Kuncoro, saksi mengaku turut menjadi korban dan mengalami kerugian.
Kerugian yang dialami oleh Rizka sekitar Rp 4,5 juta, hasil dari keuntungan dari usaha kuliner yang ia kelola bersama terdakwa.
"Awalnya lancar namun sekitar lima bulan terakhir semenjak tersandung masalah, uang itu tidak di bayarkan,"ucap Rizka
Selanjutnya Rizka mengetauhi terdakwa menjual slot arisan online dengan mengimingi keuntungan.
"Misalnya slot arisan online nilainya Rp 10 Juta, maka korbannya dijanjikan keuntungan Rp 3 sampai 4 juta,"katanya
Kemudian Ketua Hakim meminta saksi kedua. Nurjanah untuk memberikan keterangan.
Nurjanah mengaku mengenal terdakwa melalui promosi di sosial media instagram. Ia mengaku tertarik dengan promosi terdakwa, hingga akhirnya mengalami kerugian Rp. 17 juta.
"Pertama saya ikut Rp 7 juta dengan keuntungan Rp 2,5 juta yang akan turun pada 17 Februari 2022," ujarnya
"Kemudian ikut lagi 28 Januari Rp 10 juta dengan keuntungan Rp 4 juta yang dijanjikannya jatuh pada 25 Februari 2022, tapi sampai sekarang uang saya tidak kembali," jelasnya.
Saksi terakhir Rifani, yang mendapatkan giliran untuk menyampaikan keterangan di hadapan Majelis Hakim.
Dijelaskannya bahwa istrinya telah menjadi korban dalam kasus arisan online tersebut, namun begitu Rifani tidak mengetahui terlalu banyak mekanisme arisan online.
Sebab ujar Rifani, istrinya tersebut sudah mengikuti arisan online, sebelum mereka menjadi suami istri.
"Istri saya mengikuti arisan tersebut sebelum kami menikah, saya tidak tahu banyak hanya dengar dari cerita istri saya saja," jelasnya.
Sesudah tiga saksi diperiksa majelis hakim menutup persidangan, kemudian sidang selanjutnya dijadwalkan selasa (21/6/2022).
Seusai persidangan, Jaksa Penuntut Umum, Radityo Wisnu Aji mengatakan, pada sidang selanjutnya pihaknya bakal menghadirkan bebrapa saksi.
"Sidang selanjutnya masih ada dua orang saksi yang mungkin kami hadirkan," kata Radityo selesai sidang.
"Suaminya yang polisi dan rekan bisnis terdakwa," ungkapnya. (Mediawarta.net/tim)