Tiga Orang Pelaku Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkoba Diamankan Polisi

test

Tiga Orang Pelaku Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkoba Diamankan Polisi

Albar
Sabtu, 10 Desember 2022

 

Humas Polres Banjar

BANJAR -Bertempat di pinggir Jalan Gubernur Soebarjo Kecamatan Gambut Kabupaten Banjar anggota Sat Lantas Polres Banjar Kamis (08/12/2022) sekira pukul 18.30 Wita telah mengamankan 3 (Tiga) orang laki-laki Sdr. MY (22 Th) warga Martapura, Sdr. AB (24 Th) warga Banjarmasin dan Sdr. SY (22 Th) warga Banjarmasin.


Menurut Kasat Resnarkoba Polres Banjar Iptu Feri Kurniawan Goenawi, S.H., M.H., mengatakan pada saat dilakukan penangkapan terhadap tersangka ditemukan barang bukti berupa 14 (Empat belas) paket sabu-sabu dengan berat kotor 3,67 gram.


Ditambahkan Kasat Resnarkoba, tertangkapnya ketiga pelaku bermula dari anggota Sat Lantas Res Banjar Sedang melakukan Patroli dan karena merasa curiga dengan keberadaan mobil yang terpakir di tempat sepi maka anggota Kepolisian langsung melakukan pemeriksaan pada mobil tersebut.


"Kemudian dikarenakan para pelaku merasa takut sehingga secara replek membuang 14 (Empat belas) paket sabu-sabu dengan cara melemparnya dari jendela mobil yang di tumpanginya," pungkasnya


Para pelaku dikenakan sanksi Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) jo 132 (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.(Humas Poleres Banjar)

Related Posts