MEDIAWARTA.NET, Rantau, Tapin - Satreskrim Polres Tapin berhasil mengungkap kasus penipuan yang mencatut nama pimpinan Polres Pelaku JK (40), di Kelurahan Pamoyanan, Kota Bogor setelah melakukan aksinya dengan memeras keluarga tersangka kasus penyalahgunaan pupuk subsidi.
Kasat Reskrim Polres Tapin Zuhri Muhammad, di Rantau, Jumat, menjelaskan modus pelaku adalah menyamar sebagai Kapolres dan Kasat Reskrim Polres Tapin dengan menawarkan janji pembebasan tersangka kasus penyalahgunaan pupuk subsidi
"Pelaku meminta keluarga korban untuk mentransfer uang sejumlah Rp60 juta dalam dua tahap, keluarga korban baru menyadari telah menjadi korban penipuan setelah mengonfirmasi langsung ke Polres Tapin," ujarnya
Zuhri Muhammad mengatakan pelaku meyakinkan keluarga tersangka bahwa mereka bisa membebaskan orang yang ditahan dengan sejumlah uang.
"Pelaku menjalankan aksinya seorang diri dengan teknik komunikasi yang terencana dan menggunakan beberapa alat bantu seperti ponsel, akun mobile banking, dan kartu seluler," katanya.
Selain menangkap pelaku, kata dia, Polres Tapin menyita barang bukti berupa ponsel, beberapa akun mobile banking, dan kartu SIM yang digunakan untuk menjalankan aksi penipuan.
“Kami akan terus mengembangkan penyidikan ini untuk mengungkap jaringan penipuan lainnya,” tambah Zuhri.
Sementara itu Kasi Humas Iptu Saepudin mengatakan masyarakat agar tidak mudah percaya pada janji pembebasan kasus oleh pihak-pihak yang tidak dikenal.
"Selalu waspada terhadap modus penipuan yang mengatasnamakan aparat penegak hukum, konfirmasi langsung ke kantor polisi jika ada hal mencurigakan,” ujarnya.
Saepudin menambahkan sebelum mengambil keputusan atau memberikan uang, pastikan untuk mengecek informasi lebih lanjut.
"Penting sekali kehati-hatian dalam berkomunikasi apalagi terkait masalah hukum" ucapnya(antara/red/foto:istimewa)
Kasat Reskrim Polres Tapin Zuhri Muhammad, di Rantau, Jumat, menjelaskan modus pelaku adalah menyamar sebagai Kapolres dan Kasat Reskrim Polres Tapin dengan menawarkan janji pembebasan tersangka kasus penyalahgunaan pupuk subsidi
"Pelaku meminta keluarga korban untuk mentransfer uang sejumlah Rp60 juta dalam dua tahap, keluarga korban baru menyadari telah menjadi korban penipuan setelah mengonfirmasi langsung ke Polres Tapin," ujarnya
Zuhri Muhammad mengatakan pelaku meyakinkan keluarga tersangka bahwa mereka bisa membebaskan orang yang ditahan dengan sejumlah uang.
"Pelaku menjalankan aksinya seorang diri dengan teknik komunikasi yang terencana dan menggunakan beberapa alat bantu seperti ponsel, akun mobile banking, dan kartu seluler," katanya.
Selain menangkap pelaku, kata dia, Polres Tapin menyita barang bukti berupa ponsel, beberapa akun mobile banking, dan kartu SIM yang digunakan untuk menjalankan aksi penipuan.
“Kami akan terus mengembangkan penyidikan ini untuk mengungkap jaringan penipuan lainnya,” tambah Zuhri.
Sementara itu Kasi Humas Iptu Saepudin mengatakan masyarakat agar tidak mudah percaya pada janji pembebasan kasus oleh pihak-pihak yang tidak dikenal.
"Selalu waspada terhadap modus penipuan yang mengatasnamakan aparat penegak hukum, konfirmasi langsung ke kantor polisi jika ada hal mencurigakan,” ujarnya.
Saepudin menambahkan sebelum mengambil keputusan atau memberikan uang, pastikan untuk mengecek informasi lebih lanjut.
"Penting sekali kehati-hatian dalam berkomunikasi apalagi terkait masalah hukum" ucapnya(antara/red/foto:istimewa)