;head> https://schema.org KPK Ungkap Modus Peras Dinas di Kejari HSU

test

KPK Ungkap Modus Peras Dinas di Kejari HSU

Redaksi
Sabtu, 20 Desember 2025


Ilustrasi 



MEDIAWARTA.NET,AMUNTAI — Komisi Pemberantasan Korupsi membongkar praktik pemerasan yang diduga dilakukan pimpinan dan jaksa di Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Utara, Kalimantan Selatan. Laporan pengaduan masyarakat dan LSM yang semestinya diuji secara hukum justru dijadikan alat tekan terhadap pejabat daerah (20/12/2025).



Kepala Kejari HSU Albertinus Parlinggoman Napitupulu diduga mengendalikan skema tersebut. Setiap laporan yang masuk tidak langsung diproses. Sebaliknya, laporan itu menjadi pintu masuk untuk memanggil kepala dinas dan menawarkan “pengamanan perkara” dengan imbalan uang.


“Laporan pengaduan dimanfaatkan untuk menekan pejabat agar menyerahkan sejumlah uang supaya perkara tidak ditindaklanjuti,” kata Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK.



Menurut Asep, praktik itu dilakukan berulang dan menyasar sejumlah organisasi perangkat daerah. Kepala Dinas Pendidikan, Dinas Kesehatan, Dinas Pekerjaan Umum, hingga Direktur Rumah Sakit Umum Daerah disebut masuk dalam daftar pihak yang diperas. Nilai setoran bervariasi, bergantung pada sensitivitas laporan yang masuk ke kejaksaan.



“Ini bukan peristiwa tunggal. Pemerasan dilakukan secara sistematis oleh penyelenggara negara yang seharusnya menegakkan hukum,” ujarnya.


KPK mencatat aliran uang yang diterima Kajari HSU sedikitnya mencapai Rp 804 juta. Dua jaksa lain, yakni Kasi Intelijen Asis Budianto dan Kasi Perdata dan Tata Usaha Negara Tri Taruna Fariadi, juga diduga menikmati aliran dana dengan total lebih dari Rp 1,1 miliar. Salah satu di antaranya hingga kini belum memenuhi panggilan penyidik.



Operasi tangkap tangan yang digelar KPK menjadi pintu masuk pengusutan perkara ini. Penyidik menyita uang tunai, dokumen, serta catatan aliran dana yang memperkuat dugaan penyalahgunaan kewenangan di internal Kejari HSU.



“Perbuatan ini memenuhi unsur pemerasan dan penyalahgunaan jabatan. Penyidikan masih berjalan dan tidak menutup kemungkinan adanya pihak lain yang dimintai pertanggungjawaban,” kata Asep.



Kejaksaan Agung menyatakan menghormati proses hukum dan menyerahkan sepenuhnya penanganan perkara kepada KPK, dengan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah.



Kasus Kejari HSU kembali menegaskan ironi penegakan hukum. Ketika aparat penegak hukum justru diduga menjadikan laporan sebagai alat tawar-menawar, kepercayaan publik kembali diuji.



Editor Cor 

Related Posts