MEDIAWARTA.NET, Banjarmasin. Miris nasib terdakwa Muhammad Ansyari ( 29 th ) . Pasalnya, residivis ini hanya mengharapkan upah sebesar Rp.50 ribu ini berani bawa 5 kilogram sabu dan ribuan butir ineks dan sekarang bakal mendekam dalam penjara selama 15 Tahun Penjara lantaran di tuntut JPU, saat sidang digelar di PN Banjarmasin, pada Selasa, ( 11/2/2025 ) baru tadi.
Persidangan yang digelar terbuka untuk umum ini diketuai majelis hakim Irfanul Hakim SH,MH didampingi kedua anggotanya Fidiyawan S SH,MH, sedangkan JPU Syaiful Anwar SH,MH dari Kejati Kalimantan Selatan.
Selain itu, JPU juga menuntut agar terdakwa membayar denda sebesar Rp.1 miliar atau bila tidak mampu membayar akan dibanti kurungan selama 6 bulan penjara.
Adapun dalam pertimbangan hukumnya bahwa JPU berkeyakinan bahwa terdakwa Ansyari telah terbukti bersalah melawan hukum.
Sebagaimana telah diatur dan diancam pidana melanggar pasal 114 ayat ( 2 ) UURI no. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Setelah mendengarkan tuntutan JPU Syaiful SH,MH terdakwa M.Ansyari langsung mengajukan pembelaannya namun secara lisan.
” Saya mohon keringanan dari tuntutan JPU, karena saya sebagai tulang punggung keluarga, ” katanya dengan nada lirih.
Dan, lanjutnya, ia menyesal dan tidak akan mengulanginya lagi.
Menanggapi pembelaan tersebut JPU mengatakan bahwa ia tetap pada Tuntutan. Dan oleh majelis hakim persidangan ditunda selama sepekan lanjut agenda Putusan.
Untuk diketahui berawal terdakwa Ansyari saat itu sedang mengendarai sepeda motor dengan membawa tas ransel yang diletakan di depan lantai sepeda motor yang dikendarainya.
Rupanya saat itu Ansyari baru saja mengambil paket sabu yang diletakkan dengan cara diranjau oleh seseorang di sekitar lokasi.
Saat asik mengendarai sepeda motornya, Ansyari pun dicegat oleh petugas dan langsung melakukan pemeriksaan atas barang-barang yang dibawanya.
Dari pemeriksaan tersebut, petugas pun menemukan sebanyak tiga paket sabu berukuran besar yang dikemas menggunakan kemasan teh Cina, serta 20 paket sabu yang dibungkus plastik hitam. Dan berat total sekitar 5 kilogram sabu. Selian itu juga petugas menemukan sebanyak 1690 butir pil ekstasi, serta serbuk ekstasi berwarna biru.
Majelis hakim sebelum mengakhiri persidangan yang dipimpin oleh Irfanul Hakim SH MH dan dampingi dua hakim anggotanya kembali mengadakan sidang dilanjutkan pada Selasa (4/2 2025) agenda sidang keterangan saksi tambahan ” Pungkasnya.