Eksekusi Aset Pergudangan Tertunda, Pengadilan: Syarat Belum Dipenuhi

test

Eksekusi Aset Pergudangan Tertunda, Pengadilan: Syarat Belum Dipenuhi

Rum
Sabtu, 07 Juni 2025

 

Aktifitas pabrik terhalang



MEDIAWARTA.NET ,BANJARBARU – Sengketa panjang terkait kepemilikan dan pemanfaatan aset pergudangan di kawasan Liang Anggang, Banjarbaru, kembali mencuat. Ketegangan terbaru terjadi antara pihak pemohon eksekusi dan penghuni gudang, dipicu oleh dugaan pemasangan kontainer yang menutup akses utama ke lokasi tersebut.


Zainal, yang mengklaim sebagai kuasa eksekusi atas nama Harry Jansjah Limantara, menyampaikan keberatannya terhadap penggunaan gudang yang menurutnya telah dikenai sita eksekusi. Ia menegaskan bahwa objek sengketa seharusnya diamankan dan tidak digunakan untuk kegiatan komersial sebelum proses eksekusi resmi dilakukan.


“Sejak 2016, aset ini masih dimanfaatkan secara aktif. Padahal sudah inkracht. Kami minta agar segera dikosongkan,” tegas Zainal dalam pernyataan tertulis, Rabu (4/6/2025).

 

Zainal menilai penggunaan aset tanpa izin selama proses hukum berjalan berpotensi merugikan pihaknya dan memperlambat pelaksanaan eksekusi. Ia menyebut bahwa jadwal eksekusi sebenarnya telah ditentukan dan hanya tinggal menunggu pelaksanaan dari aparat yang berwenang.


Pengadilan Minta Prosedur Dipenuhi

Menanggapi hal ini, Panitera Pengadilan Negeri Banjarbaru, H. Fahrul Rifani, SH, MH, menjelaskan bahwa pelaksanaan eksekusi tidak bisa dilakukan secara sepihak. Ia menekankan pentingnya memenuhi seluruh prosedur hukum dan syarat administratif yang berlaku.



“Kami tidak menutup diri terhadap permohonan eksekusi. Tapi semua harus sesuai ketentuan hukum,” ujar Fahrul, Kamis (5/6/2025).

 

Fahrul mengungkapkan, salah satu syarat yang belum dipenuhi adalah penyediaan gudang alternatif untuk memindahkan barang-barang yang masih berada di lokasi sengketa. Menurutnya, gudang pengganti yang diajukan pemohon dinilai tidak layak secara fisik dan tidak memenuhi standar keamanan.


“Kami perlu jaminan tempat penyimpanan yang aman. Jika tidak layak, kami tidak bisa ambil risiko,” tambahnya.

 

Mediasi Terhambat Ketidakjelasan Nilai Transaksi

Fahrul juga mengungkap bahwa proses mediasi antara kedua belah pihak sempat diupayakan, namun berulang kali menemui jalan buntu. Bahkan, menurut informasi yang diterima pengadilan, sebenarnya telah terjadi kesepakatan jual beli antara pemohon dan pihak termohon, PT Puji Surya Indah. Namun, kesepakatan ini belum dilaporkan secara resmi ke pengadilan.


Disebutkan bahwa PT Puji Surya Indah telah membayar uang muka sebesar Rp2 miliar dari nilai transaksi sebesar Rp6,315 miliar. Namun, persoalan muncul saat sisa pembayaran yang awalnya Rp4,315 miliar, diminta naik menjadi Rp5 miliar, dan kemudian berubah lagi hingga Rp10 miliar.

“Awalnya disepakati Rp6 miliar, lalu muncul tuntutan tambahan yang membuat pihak termohon keberatan. Ketidakjelasan ini menghambat upaya damai,” jelas Fahrul.

 

Ia menambahkan bahwa ketidakpastian dari pihak pemohon menjadi salah satu faktor utama yang memperumit penyelesaian perkara. Pengadilan berharap kedua belah pihak bisa kembali duduk bersama dengan itikad baik.

Kuasa Hukum PT PSI Benarkan Kronologi

Kuasa hukum PT Puji Surya Indah, Dino Wijaya Erwan Putra, SH, dari Law Firm DW & Partners, membenarkan seluruh kronologi tersebut. Menurutnya, transaksi jual beli memang terjadi dan sudah dilakukan pembayaran uang muka senilai Rp2 miliar.

“Kesepakatan terakhir menyebutkan sisa pembayaran sebesar Rp4,875 miliar. Namun setelah itu muncul somasi untuk pengosongan lokasi, dan kemudian kontainer diletakkan di pintu masuk,” jelas Dino.

Ia menyesalkan tindakan penutupan akses tersebut, apalagi kontainer yang dipasang disebut dijadikan tempat tinggal oleh seseorang, sehingga menghambat aktivitas gudang.

Dino juga menyoroti kronologi panjang perkara ini, yang telah bergulir sejak 2016. Ia merinci bahwa pada tahap

Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) hingga Pengadilan Negeri (PN) pihak penggugat kalah.

Meski sempat melakukan banding hingga Peninjauan Kembali (PK), hasil akhir tergugat kalah (PT.PUJI SURYA INDAH) menyatakan bahwa perkara telah inkracht pada 2021. Pembayaran uang muka baru terjadi pada Januari 2022.

“Proses hukum sudah final, tinggal bagaimana semua pihak menjalankan dengan tertib dan adil. Yang penting semua dilaksanakan sesuai prosedur,” tegasnya.

 

Eksekusi Tertunda, Solusi Ditunggu

Sengketa ini menyoroti kenyataan bahwa meskipun proses hukum telah selesai, pelaksanaan eksekusi masih terganjal syarat teknis, administratif, dan belum terbangunnya kesepahaman utuh antar pihak. Pengadilan dan kuasa hukum berharap penyelesaian bisa dicapai dengan musyawarah demi menghindari konflik berkepanjangan.

Dino juga menyoroti kronologi panjang perkara ini, yang telah bergulir sejak 2016. Ia merinci bahwa pada tahap

Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) hingga Pengadilan Negeri (PN) pihak penggugat kalah.

Meski sempat melakukan banding hingga Peninjauan Kembali (PK), hasil akhir tergugat kalah (PT.PUJI SURYA INDAH) menyatakan bahwa perkara telah inkracht pada 2021. Pembayaran uang muka baru terjadi pada Januari 2022.


Wrinter chan


Related Posts