![]() |
Humas tabalong |
MEDIAWARTA.NET, Tabalong, , — Polres Tabalong menerima laporan dari seorang warga bernama ED (31), terkait percekcokan di samping sebuah toko roti di Kelurahan Sulingan, Kecamatan Murung Pudak, Kabupaten Tabalong.
Setibanya di lokasi, petugas mendapati perselisihan antara seorang pria berinisial IWD (41), yang mengaku sebagai wartawan, dan seorang perempuan berinisial AA (45), yang diketahui merupakan istrinya. Guna mencegah keributan meluas, petugas dari SPKT Polres Tabalong segera mengamankan situasi dan menyarankan penyelesaian secara kekeluargaan (03/06/2025).
Namun, karena kondisi di lokasi tidak memungkinkan untuk berdamai langsung, kedua pihak sepakat melanjutkan penyelesaian masalah melalui mediasi di Mapolres Tabalong. Mediasi dilaksanakan di ruang SPKT dan difasilitasi oleh anggota kepolisian.
Pokok persoalan yang dimediasi adalah terkait kepemilikan kendaraan roda empat milik AA yang sebelumnya sempat dibawa oleh IWD. Setelah dialog berlangsung secara terbuka dan kondusif, disepakati bahwa kendaraan tersebut akan dikembalikan kepada AA, dengan proses pengambilan dilakukan langsung oleh yang bersangkutan di wilayah Banjarbaru. Kesepakatan tersebut dituangkan dalam surat perjanjian tertulis dan ditandatangani oleh kedua pihak, serta disaksikan oleh dua orang saksi.
Mediasi berjalan lancar, aman, dan tanpa tekanan dari pihak manapun.
Klarifikasi Polres Tabalong: Penanganan Dilakukan Secara Damai dan Profesional
Menanggapi pemberitaan dari salah satu media online yang menyebutkan adanya dugaan intimidasi oleh petugas terhadap salah satu pihak yang terlibat, Polres Tabalong memberikan klarifikasi.
Kasi Humas Polres Tabalong, Iptu Joko Sutrisno, menjelaskan bahwa seluruh tindakan yang dilakukan anggota di lapangan adalah bentuk respons atas laporan masyarakat demi menjaga ketertiban umum.
“Penanganan dilakukan secara humanis dan profesional, tanpa ada unsur paksaan atau intimidasi terhadap pihak mana pun. Kami hanya memfasilitasi penyelesaian damai berdasarkan kesepakatan bersama,” jelasnya.
Ia juga menegaskan bahwa petugas yang berada di lapangan merupakan anggota patroli dan SPKT yang menjalankan tugas dalam rangka pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat (Harkamtibmas), bukan melakukan penindakan hukum.
Kapolres Tabalong, AKBP Wahyu Ismoyo J., S.I.K., M.H., M.Tr.Opsla., melalui Kasi Humas, menegaskan komitmen Polres Tabalong dalam menjunjung tinggi profesionalisme dalam melayani masyarakat.
“Kami terbuka terhadap kritik dan masukan, namun informasi yang beredar harus akurat dan sesuai fakta. Polres Tabalong akan terus berupaya menyelesaikan persoalan masyarakat secara damai dan bermartabat,” tegasnya.
Redaksi