GWI Diduga Terbitkan Berita Tanpa Konfirmasi, Polres Tabalong Tersudutkan

test

GWI Diduga Terbitkan Berita Tanpa Konfirmasi, Polres Tabalong Tersudutkan

Rum
Selasa, 03 Juni 2025

 

Foto ilustrasi 

MEDIAWARTA.NET, Tabalong – IWD (41), yang mengaku sebagai wartawan, yang di naungi oleh Gabungan Wartawan Indonesia (GWI) diduga menerbitkan sebuah berita yang tidak memenuhi kaidah jurnalistik, khususnya dalam hal konfirmasi terhadap pihak yang diberitakan. Artikel tersebut dinilai menyudutkan institusi Polres Tabalong tanpa memberikan ruang klarifikasi atau pernyataan resmi dari pihak kepolisian.


Berita yang dimuat di salah satu media online yang mengatasnamakan GWI itu menyebutkan sejumlah tudingan terhadap kinerja aparat Polres Tabalong dalam menangani kasus tertentu. Namun, setelah ditelusuri, tidak ditemukan keterangan atau kutipan dari pihak kepolisian yang menjadi objek pemberitaan (03/06/2025).


Menurut sejumlah pengamat media, hal ini merupakan pelanggaran terhadap prinsip dasar jurnalistik, yaitu keberimbangan (cover both sides) dan verifikasi informasi. Ketua Dewan Pers sebelumnya juga telah menegaskan bahwa setiap produk jurnalistik wajib memenuhi unsur keberimbangan agar tidak menimbulkan pemberitaan yang bersifat tendensius atau menyudutkan.


Menanggapi hal ini, pihak Polres Tabalong menyayangkan munculnya pemberitaan yang tidak disertai konfirmasi. 


"Kami sangat terbuka untuk memberikan klarifikasi kepada awak media. Namun, kami tidak pernah dihubungi sebelumnya terkait berita tersebut," ujar kasi Humas Tabalong Iptu Joko



Hingga kini, belum ada tanggapan resmi dari pihak GWI terkait dugaan pelanggaran kode etik jurnalistik tersebut. Sementara itu, masyarakat diimbau untuk tetap kritis dan cermat dalam menyikapi informasi yang beredar, serta memastikan kebenaran sumber berita.


Writer Chan 

Related Posts