![]() |
istimewa |
MEDIAWARTA.NET, MARTAPURA — Dalam upaya menanggulangi ancaman kebakaran hutan dan lahan (Karhutla), Kepolisian Daerah Kalimantan Selatan (Polda Kalsel) mengeluarkan Maklumat Kapolda Nomor: MAK/3/V/2025 tentang Penegakan Hukum terhadap Karhutla. Menindaklanjuti maklumat tersebut, Polres Banjar menggandeng seluruh elemen masyarakat dan stakeholder untuk berkomitmen mencegah serta menangani potensi kebakaran di wilayah rawan.
Kapolres Banjar, AKBP Dr. Fadli, S.H., S.I.K., M.Si., menegaskan bahwa pelaku pembakaran hutan dan lahan—baik disengaja maupun karena kelalaian—dapat dikenai pidana berat.
“Pembakaran hutan dan lahan merupakan tindakan kriminal. Pelakunya dapat dijerat Pasal 78 ayat (3) UU Nomor 41 Tahun 1999 dengan ancaman pidana 15 tahun dan denda hingga Rp15 miliar,” tegasnya, Selasa (30/07/2025).
AKBP Fadli juga mengingatkan agar seluruh penanggung jawab usaha di bidang kehutanan, pertanian, dan perkebunan menaati regulasi terkait. Korporasi yang terlibat pembakaran juga tidak luput dari jerat hukum berdasarkan UU Nomor 32 Tahun 2009 dan UU Nomor 39 Tahun 2014.
Wilayah Kabupaten Banjar yang dinilai rawan Karhutla antara lain: Sungai Pinang, Karang Intan, Martapura Timur, Martapura Barat, Sungai Tabuk, dan Gambut. Kawasan ini didominasi lahan gambut yang sangat rentan terbakar saat musim kemarau.
“Laporkan segera jika melihat titik api atau aktivitas pembakaran. Kolaborasi masyarakat sangat penting untuk mencegah bencana ini,” imbau Kapolres.
Saat ini, Polres Banjar bersama BPBD, Manggala Agni, Damkar, dan relawan masyarakat peduli api terus meningkatkan patroli dan respons cepat sebagai bagian dari deteksi dini.
“Mari bersama kita jaga lingkungan. Karhutla bukan hanya soal hari ini, tetapi masa depan generasi kita,” tutup AKBP Fadli.
(Mediawarta/chan)