![]() |
istimewa |
MEDIAWARTA.NET, Tanah Laut – Upaya pemberantasan peredaran gelap narkotika terus digencarkan Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tanah Laut. Pada Senin (28/7/2025) sekitar pukul 14.00 WITA, seorang pria berinisial MT berhasil diamankan petugas di rumahnya di Jalan Noor Sehat , Kelurahan Pelaihari, Kecamatan Pelaihari, Kabupaten Tanah Laut (29/07/2025).
Penangkapan berawal dari informasi masyarakat yang melaporkan aktivitas mencurigakan pelaku yang diduga kuat mengedarkan sabu. Setelah dilakukan penyelidikan mendalam, petugas akhirnya berhasil menangkap MT di kediamannya.
Dalam penggeledahan yang disaksikan warga setempat, petugas menemukan 1 (satu) paket narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik klip transparan. Barang haram tersebut disembunyikan di dalam kamar, tepatnya di lantai. Paket sabu tersebut memiliki berat kotor 5,77 gram dan berat bersih 5,52 gram.
Hasil interogasi awal menunjukkan bahwa MT memperoleh sabu tersebut dari seorang berinisial M (DPO) dengan harga Rp5 juta secara hutang. Rencananya, sabu itu akan dijual kembali kepada seorang buruh serabutan di wilayah Pelaihari. Pelaku juga mengakui telah mengonsumsi sebagian dari sabu tersebut.
Saat ini, MT beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Tanah Laut guna menjalani proses hukum lebih lanjut.
Kapolres Tanah Laut, AKBP Ricky Boy Siallagan, S.I.K., M.I.K., melalui Kasat Resnarkoba AKP Ferry Kurniawan G. S.AP., M.A., M.H., menegaskan komitmennya dalam menindak tegas peredaran narkotika di wilayah hukumnya.
“Kami mengapresiasi peran serta masyarakat dalam memberikan informasi. Ini menjadi bukti bahwa kerja sama antara kepolisian dan masyarakat sangat penting dalam memerangi narkoba,” ujarnya.
Editor Redaksi