![]() |
| Doc |
MEDIAWARTA.NET, Jakarta – Pernyataan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo bergaung keras bak palu godam: “Haram hukumnya Mako Polri diserang!”. Markas Polri adalah simbol negara, dan siapa pun yang nekat merobohkannya sama saja menantang kedaulatan hukum dan menyalakan api kehancuran bangsa.
Dalam instruksi yang dikutip dari berbagai media nasional, Kapolri menegaskan, jika ada massa menerobos markas, jangan ragu, tembak dengan peluru karet, paling tidak kakinya. Ia bahkan siap dicopot jika perintahnya dianggap salah. “Negara tidak boleh kalah oleh perusuh,” tegasnya (31/08/2025)
Wakapolri Komjen Dedi Prasetyo menambahkan, jika Polri runtuh, maka negara ikut runtuh. Karena itu, semua anggota diwajibkan berdiri di garis terdepan, melindungi markas dari serangan brutal yang mencoba merobek wibawa negara.
Pakar hukum menyebut serangan terhadap Mako Polri bukan sekadar kriminal, tapi masuk kategori makar dan teror. Tokoh agama pun mengingatkan: mengganggu aparat penegak keamanan sama dengan membuat kerusakan besar di muka bumi.
Pesan ini bukan basa-basi. Ini tanda pengingat tajam: menyampaikan aspirasi boleh, tapi menyerang markas polisi adalah garis merah. Siapa yang berani melintasinya, siap-siap berhadapan dengan peluru.
Editor redaksi

