;head> https://schema.org Polres Tanah Laut Ungkap Aksi Bobol Minimarket, Dua Pelaku Dibekuk

test

Polres Tanah Laut Ungkap Aksi Bobol Minimarket, Dua Pelaku Dibekuk

Redaksi
Rabu, 13 Agustus 2025

 

Istimewa 

MEDIAWARTA.NET, Pelaihari – Upaya kerja keras jajaran Polres Tanah Laut membuahkan hasil. Dua pelaku pencurian dengan pemberatan yang kerap membobol minimarket di wilayah Tanah Laut berhasil diringkus. Pengungkapan ini disampaikan langsung Kapolres Tanah Laut, AKBP Ricky Boy Siallagan, S.I.K., M.I.K., dalam konferensi pers di Joglo Wicaksana Laghawa Mapolres Tanah Laut, Rabu (13/8/2025).


Dua pelaku tersebut adalah AS, warga Guntung Manggis, Kota Banjarbaru, dan MM, warga Desa Handil Birayang Bawah, Kecamatan Bumi Makmur, Tanah Laut. Meski tak memiliki hubungan keluarga maupun pekerjaan dengan minimarket, keduanya kompak melancarkan aksi nekat.


“Modus yang digunakan cukup unik namun merusak. Mereka membobol atap seng dan plafon toilet minimarket untuk masuk ke dalam. Barang yang diincar adalah produk bernilai tinggi dan mudah dibawa seperti rokok premium, produk perawatan tubuh, hingga kosmetik pria,” ungkap Kapolres.


Kasus pertama terungkap pada Sabtu, 5 Juli 2025, di Indomaret Jalan A. Yani, Kelurahan Pabahanan, Pelaihari. Seorang karyawan terkejut saat menemukan sejumlah rokok raib dari rak display dan uang tunai Rp1 juta hilang dari laci kasir. Plafon toilet pun tampak jebol, berlubang sekitar 1 meter persegi. Total kerugian ditaksir Rp8,42 juta.


Penyelidikan berlanjut hingga terungkap dua lokasi lain yang menjadi sasaran, yakni Alfamart Jalan A. Yani Km. 8,9, Desa Sumber Mulia, Pelaihari, pada 25 Juli 2025 dengan kerugian Rp15,89 juta, serta Alfamart Jalan Raya Takisung, Desa Ranggang, pada 15 Juli 2025 dengan kerugian Rp8,71 juta. Ketiganya dilakukan dengan pola yang sama, lalu hasil curian dijual dan keuntungannya dibagi.


Perwakilan manajemen Indomaret dan Alfamart, Husin dan Yudis, mengapresiasi langkah cepat Polres Tanah Laut. “Semoga ini memberi efek jera bagi pelaku dan mencegah kejadian serupa,” ujar mereka.


Kini, kedua pelaku harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Mereka dijerat Pasal 363 ayat (1) ke-4 dan ke-5 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.


Editor redaksi 

Related Posts