MEDIAWARTA.NET, KOTABARU – Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Kotabaru menepis tudingan miring terkait dugaan korupsi dalam pembangunan RSUD Sengayam Tipe C Tahap II. Pihaknya menegaskan, proyek strategis ini berjalan sesuai ketentuan dan diawasi ketat oleh pihak berwenang.
Kepala Dinkes Kotabaru, Erwin Simanjuntak, membeberkan bahwa pelaksanaan pekerjaan berpedoman penuh pada kontrak kerja yang ditandatangani 2 Mei 2025.
“Pekerjaan dimulai 5 Mei 2025 dengan masa pelaksanaan 240 hari kalender dan target rampung pada 30 Desember 2025,” ujar Erwin, Kamis (11/9/2025).
Ia menekankan setiap progres pembangunan dipantau rutin oleh tim teknis dan pejabat berwenang.
“Seluruh pekerjaan mengacu pada kontrak, spesifikasi teknis, serta standar mutu yang berlaku. Tidak ada celah untuk penyimpangan,” tegasnya.
Menurut Erwin, pembangunan RSUD Sengayam sangat vital bagi warga perbatasan, khususnya untuk penyediaan ruang rawat inap dan fasilitas bedah. Untuk menjamin transparansi, proyek ini bahkan mendapat pendampingan langsung dari Kejaksaan Negeri Kotabaru.
“Komitmen kami jelas: akuntabel, transparan, dan berpihak pada kebutuhan masyarakat. Informasi dugaan korupsi sama sekali tidak berdasar,” tandasnya.
Erwin mengajak semua pihak mengawal jalannya proyek agar manfaat fasilitas kesehatan ini segera dirasakan masyarakat Kotabaru dan sekitarnya. (Red/tim)

