Balangan – Polsek Awayan bergerak cepat menindak peredaran minuman keras tradisional. Usai mengamankan delapan orang yang tengah pesta tuak di Kantor Balai Penyuluh KB Kecamatan Tebing Tinggi, polisi langsung menggerebek penjual tuak di Desa Ju’uh, Jumat (19/9/2025).
Kapolsek Awayan IPDA Lulus Pribadi mengungkapkan, operasi lanjutan ini hasil pengembangan dari penggerebekan sebelumnya.
“Dari keterangan pelaku yang kami amankan, terungkap asal minuman tuak yang dikonsumsi. Informasi itu langsung kami tindaklanjuti ke Desa Ju’uh,” ujarnya.
Di lokasi, petugas mendapati seorang warga diduga penjual tuak. Dari rumahnya ditemukan dua jerigen berisi total sekitar 60 liter tuak siap edar.
“Seluruh barang bukti langsung kami bawa ke Polsek untuk diamankan,” tegas IPDA Lulus.
Pelaku kini menjalani pemeriksaan intensif. Kapolsek menegaskan proses hukum akan diterapkan sesuai ketentuan, baik sanksi pidana ringan maupun administratif sesuai peraturan daerah.
Ia mengingatkan masyarakat untuk berhenti memproduksi atau menjual minuman beralkohol.
“Kami tidak akan memberi ruang bagi peredaran miras. Konsumsi tuak sering memicu tindak kriminal dan mengancam generasi muda,” pungkasnya.

