;head> https://schema.org Polsek Banjarmasin Tengah Ringkus Dua Pelaku Pengeroyokan yang Tewaskan Pemuda Kurang dari 24 Jam

test

Polsek Banjarmasin Tengah Ringkus Dua Pelaku Pengeroyokan yang Tewaskan Pemuda Kurang dari 24 Jam

Redaksi
Jumat, 26 September 2025

 

Istimewa 



MEDIAWARTA.NET, BANJARMASIN – Kurang dari 24 jam setelah peristiwa pengeroyokan yang menewaskan seorang pemuda di Banjarmasin, jajaran Polsek Banjarmasin Tengah bersama Tim Macan Resta Satreskrim Polresta Banjarmasin dan Tim 2 Unit Macan Kalsel Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Kalsel berhasil menangkap dua pelaku utama.


Peristiwa tragis itu terjadi pada Kamis (25/9/2025) sekitar pukul 03.00 Wita di Jalan Pekapuran Laut Gang Nangka, Kelurahan Pekapuran Laut, Kecamatan Banjarmasin Tengah. Korban, Riski (21), warga Sungai Baru, ditemukan terkapar dengan luka parah setelah dianiaya sekelompok orang. Seorang petugas darurat yang tiba pertama kali di lokasi segera mengevakuasi korban ke RSUD Ulin Banjarmasin, namun nyawanya tidak dapat diselamatkan.


Hasil pemeriksaan tim forensik RSUD Ulin menunjukkan korban mengalami luka robek di kepala, beberapa luka tusuk di dada, bahu kanan, pinggang kiri, pangkal paha, serta luka gores di punggung. Luka-luka tersebut menjadi penyebab utama kematian korban.


Upaya penyelidikan dilakukan dengan cepat. Pada Kamis pagi sekitar pukul 11.00 Wita, tim gabungan berhasil meringkus tersangka pertama Ahmad Aulia Tanjung alias Oya (16) di kawasan Jalan Veteran Gang Terminal, Kelurahan Sungai Baru, Banjarmasin Tengah. Dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa aksi kejahatan itu melibatkan tersangka lain, Andre Saputra alias Andre Gasen (20). Tak lama kemudian, Andre ditangkap di Gang Sejiran, Kelurahan Kelayan Luar, Banjarmasin Tengah.


“Alhamdulillah, kurang dari 24 jam setelah kejadian, kedua pelaku pengeroyokan yang mengakibatkan korban meninggal dunia berhasil kami ringkus. Selanjutnya pelaku dan barang bukti dibawa ke Polsek Banjarmasin Tengah untuk proses hukum lebih lanjut,” ujar Kanit Reskrim Polsek Banjarmasin Tengah Ipda Raihan Fakhri.



Barang bukti yang disita meliputi pakaian korban yang berlumuran darah, satu bilah senjata tajam jenis samurai, dan satu bilah celurit.


Kedua pelaku dijerat Pasal 170 ayat (2) dan/atau Pasal 338 KUHP tentang pengeroyokan dan pembunuhan yang mengakibatkan hilangnya nyawa orang lain. Aparat kepolisian masih terus melakukan pendalaman guna memastikan apakah terdapat pelaku lain yang turut terlibat dalam kasus ini. (RED)

Related Posts