![]() |
Dox Istimewa |
MEDIAWARTA.NET, Jakarta — Dewan Pers menegaskan pentingnya perlindungan hukum yang lebih kuat terhadap karya jurnalistik dalam revisi Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta. Langkah ini dinilai krusial untuk memastikan hak moral dan ekonomi wartawan serta memperkuat kemerdekaan pers di Indonesia.
Ketua Dewan Pers Komaruddin Hidayat menyampaikan, karya jurnalistik bukan sekadar produk informasi, melainkan bagian dari kekayaan intelektual bangsa yang memiliki nilai sosial dan ekonomi bagi publik serta ekosistem media nasional.
“Dalam lanskap media saat ini, karya jurnalistik tidak hanya berperan sebagai penyampai informasi, tetapi juga bagian penting dari kekayaan intelektual bangsa. Karena itu, perlu ada perlindungan hukum yang lebih kuat dan menyeluruh,” tegas Komaruddin, Jumat (10/10/2025).
Melalui Usulan Pandangan dan Pendapat terhadap RUU Hak Cipta yang telah diserahkan kepada DPR RI dengan tembusan Menteri Hukum, Dewan Pers mengajukan sejumlah perubahan penting. Fokus utama usulan ini adalah memastikan karya jurnalistik diakui secara eksplisit sebagai ciptaan yang dilindungi undang-undang.
Pokok Usulan Dewan Pers
Beberapa poin utama usulan yang diajukan antara lain:
- Penambahan istilah “karya jurnalistik” dalam definisi ciptaan yang dilindungi.
- Pengakuan karya jurnalistik sebagai ciptaan yang memiliki hak ekonomi dan moral.
- Penghapusan pasal-pasal yang berpotensi membuka celah pelanggaran hak cipta terhadap karya jurnalistik, seperti ketentuan tentang “pengambilan berita aktual” tanpa batas jelas.
- Penetapan masa perlindungan hak ekonomi untuk karya jurnalistik hingga 70 tahun setelah pencipta meninggal dunia.
- Penegasan prinsip “fair use” agar pemanfaatan karya jurnalistik tetap seimbang antara kebebasan informasi dan perlindungan hak cipta.
Dewan Pers menilai, penguatan perlindungan hukum terhadap karya jurnalistik akan:
- Menjamin hak ekonomi dan moral wartawan serta perusahaan pers.
- Mencegah praktik penjiplakan dan pelanggaran hak cipta yang merugikan pekerja media.
- Mendorong terbentuknya ekosistem pers yang sehat dan profesional.
- Memperkuat fungsi pers dalam menjaga hak publik atas informasi yang kredibel.
Komaruddin menambahkan, perlindungan ini bukan semata kepentingan perusahaan media, melainkan kepentingan publik agar tetap mendapat informasi yang akurat dan berkualitas.
“Perlindungan karya jurnalistik bukan hanya untuk perusahaan pers, tetapi juga untuk publik. Karena dari karya jurnalistik yang terlindungi lahir informasi yang bisa dipercaya,” ujarnya.
Dewan Pers menyatakan siap terus memberikan masukan konstruktif dalam proses pembahasan revisi UU Hak Cipta agar hasil akhirnya benar-benar berpihak pada kemerdekaan pers dan penghargaan terhadap karya intelektual wartawan Indonesia.
(*)