![]() |
Istimewa |
MEDIAWARTA.NET Tanah Laut – Personel Polsek Takisung, Polres Tanah Laut, berhasil menggagalkan aksi penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis solar. Sebuah mobil station merk Toyota warna hitam dengan nomor polisi E 1323 SB diamankan saat mengangkut 336 liter solar ilegal, Rabu (8/10) sekitar pukul 20.00 WITA.
Aksi tersebut terbongkar berkat informasi dari masyarakat yang melaporkan adanya kendaraan mencurigakan membawa solar dari arah Desa Tabanio menuju Desa Takisung. Menindaklanjuti laporan itu, petugas Polsek Takisung segera melaksanakan patroli hunting system di sepanjang Jalan Raya Takisung.
Saat melintas di RT 11 Desa Takisung, Kecamatan Takisung, petugas berhasil menghentikan mobil dimaksud. Setelah dilakukan pemeriksaan, ditemukan 12 jeriken berisi solar masing-masing 28 liter yang kuat dugaan merupakan hasil penyelewengan BBM subsidi.
Petugas kemudian mengamankan sopir beserta kendaraan dan seluruh barang bukti ke Mapolsek Takisung untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Kapolres Tanah Laut AKBP Ricky Boy Siallagan, S.I.K., M.I.K. melalui Kasat Reskrim AKP Cahya Prasada Tuhuteru, S.Tr.K., S.I.K., M.H. membenarkan adanya penindakan tersebut.
“Benar, personel Polsek Takisung telah mengamankan satu unit kendaraan yang mengangkut BBM jenis solar ilegal. Sopir dan barang bukti kini telah diamankan untuk proses penyelidikan lebih lanjut,” tegas AKP Cahya.
Atas perbuatannya, pelaku diduga melanggar Pasal 55 Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah diubah dengan Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.
Saat ini, barang bukti berupa satu unit mobil dan ratusan liter solar ilegal tersebut telah dilimpahkan ke Unit Tipidter Satreskrim Polres Tanah Laut untuk proses hukum lanjutan. (red)