;head> https://schema.org Selalu Aktif Angkat Pemberitaan Polres Tanah Laut, Pemilik Media Kecewa Dikeluarkan dari Grup: “Ini Bentuk Ketidakadilan terhadap Jurnalis”

test

Selalu Aktif Angkat Pemberitaan Polres Tanah Laut, Pemilik Media Kecewa Dikeluarkan dari Grup: “Ini Bentuk Ketidakadilan terhadap Jurnalis”

Redaksi
Kamis, 09 Oktober 2025

 

Ilustrasi 

MEDIAWARTA.NET, Tanah Laut —Kekecewaan mendalam dirasakan oleh pemilik Media Warta Grup, Muhammad Chandra, setelah dirinya dan medianya dikeluarkan dari grup WhatsApp media Polres Tanah Laut (Tala). Padahal, selama ini media yang dipimpinnya dikenal aktif dan tak pernah absen dalam menaikkan pemberitaan kegiatan Polres Tala (09/10/2025).


Langkah pengeluaran tersebut dinilai Chandra sebagai bentuk perlakuan tidak adil terhadap kerja profesional jurnalis. Ia menilai, media yang selalu mendukung publikasi kegiatan kepolisian justru seolah disisihkan tanpa alasan yang proporsional.


“Kami ini bukan media abal-abal. Kami aktif mempublikasikan kegiatan Polres Tala, ikut membangun citra positif kepolisian. Tapi tiba-tiba dikeluarkan tanpa konfirmasi, tentu ini mengecewakan,” ujar Chandra dengan nada tegas.



Menurutnya, keberadaan jurnalis tidak bisa diukur dari seberapa sering mereka berada di kantor polisi, melainkan dari karya jurnalistik dan kontribusinya menyebarluaskan informasi publik. Ia menegaskan, hak-hak jurnalis tetap melekat, baik yang bertugas langsung di lapangan maupun yang berjejaring melalui saluran komunikasi resmi.


“Hak jurnalis dilindungi undang-undang. Kami tetap punya hak memperoleh informasi, meski tidak standby di Polres. Apalagi kami sudah terbukti selalu mengangkat berita mereka,” tambahnya.


Menanggapi hal tersebut, AKP Hari Setiawan, Kasi Humas Polres Tanah Laut, memberikan klarifikasi resmi.


“Mohon maaf sebelumnya, izin menjawab. Ini group intern media Polres Tala dan sesuai daftar media yang ada di Polres Tala. Jadi hasil verifikasi admin group ternyata ada beberapa media yang tidak ada di dalam daftar, sehingga diambil kebijakan untuk dikeluarkan. Dan sebelumnya kami sudah menyampaikan permohonan maaf atas ketidaknyamanannya. Terima kasih,” ujar AKP Hari Setiawan.



Namun, langkah tersebut justru menuai sorotan dari sejumlah kalangan pers. Banyak yang menilai bahwa proses verifikasi dan pengelolaan grup media seharusnya dilakukan secara transparan dan komunikatif, bukan dengan cara tiba-tiba mengeluarkan media yang selama ini berkontribusi besar terhadap publikasi kegiatan kepolisian.



Kebebasan pers dijamin dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, di mana jurnalis memiliki hak untuk mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan informasi kepada publik. Tindakan yang terkesan menutup akses bagi media dinilai bertentangan dengan semangat keterbukaan informasi publik.


“Kami tidak minta fasilitas, kami hanya ingin diperlakukan adil sebagai mitra pers. Kalau verifikasi dilakukan, seharusnya ada komunikasi, bukan sekadar dikeluarkan begitu saja,” pungkas Chandra.



Langkah Polres Tala ini diharapkan menjadi bahan evaluasi agar hubungan antara aparat penegak hukum dan insan pers tetap terjaga harmonis, profesional, dan saling menghargai peran masing-masing dalam membangun informasi publik yang berimbang.


Wrinter chan 


Related Posts