;head> https://schema.org Polres Balangan Ungkap Kasus Penipuan Perekrutan Fiktif PT Jhonlin Baratama, Dua Tersangka Ditangkap

test

Polres Balangan Ungkap Kasus Penipuan Perekrutan Fiktif PT Jhonlin Baratama, Dua Tersangka Ditangkap

Redaksi
Jumat, 17 Oktober 2025

 

Istimewa 

MEDIAWARTA.NET, PARINGIN – Kepolisian Resor (Polres) Balangan berhasil membongkar kasus penipuan berkedok perekrutan karyawan di perusahaan tambang PT Jhonlin Baratama. Dua orang pelaku ditangkap dalam konferensi pers yang digelar di Mapolres Balangan, Rabu (16/10/2025).


Kapolres Balangan, AKBP Dr. Yulianor Abdi, mengungkapkan kedua tersangka berinisial MA alias Iluk dan DY alias Idi telah menipu sedikitnya 43 warga Kecamatan Halong dengan janji palsu bisa langsung bekerja di PT Jhonlin Baratama tanpa melalui proses tes.


“Kedua tersangka menjanjikan korban dapat bekerja tanpa tes dengan membayar Rp2 juta per orang. Total kerugian yang dialami korban mencapai Rp86 juta,” tegas Kapolres.


Kasus ini bermula dari laporan dua warga, Junaidi dan Kurniansyah bin Rahmadi (alm), yang merasa menjadi korban penipuan pada 21 September 2025. Hasil penyelidikan Polsek Halong kemudian menemukan korban lainnya hingga mencapai puluhan orang.


Kapolres menjelaskan, modus operandi dilakukan secara terstruktur. MA alias Iluk (42), warga Desa Mugirejo, Kecamatan Sungai Pinang, Kota Samarinda, berperan sebagai otak penipuan. Sementara DY alias Idi, warga Desa Bangkal, Kecamatan Halong, bertugas merekrut korban dan mencatat nama-nama mereka dalam sebuah buku.


Aksi penipuan ini dimulai awal Agustus 2025. Tersangka menyebarkan informasi palsu melalui aplikasi WhatsApp mengenai lowongan kerja di PT Jhonlin Baratama. Para korban yang tertarik kemudian diarahkan menemui Idi di Desa Uren, Kecamatan Halong.


“Dalam pertemuan itu, tersangka meminta uang Rp2 juta per orang dengan janji bisa langsung bekerja pada 5 September 2025 tanpa melalui tes. Namun, janji tersebut tidak pernah terealisasi,” ujar Kapolres.


Tersangka bahkan beberapa kali mengulur waktu dengan alasan menunggu jadwal kerja baru, hingga akhirnya para korban sadar telah tertipu dan melapor ke pihak kepolisian.


Dari hasil penggeledahan, polisi menyita sejumlah barang bukti dari kedua tersangka. Dari tangan MA alias Iluk, diamankan satu unit handphone VIVO 1820 warna merah, satu set kunci L, dan satu tabung Freon. Sedangkan dari DY alias Idi, disita handphone OPPO A92 warna biru serta buku catatan berwarna hijau kombinasi putih berisi daftar nama 43 korban.


“Buku catatan tersebut menjadi kunci pengungkapan jumlah korban dan total kerugian yang mencapai Rp86 juta,” jelas Kapolres.


Kedua tersangka kini ditahan di Mapolres Balangan dan dijerat Pasal 378 KUHP tentang Penipuan, dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.


Kapolres Balangan mengimbau masyarakat agar lebih waspada terhadap tawaran pekerjaan yang tidak masuk akal.

“Apabila ada pihak yang menjanjikan pekerjaan tanpa tes dengan meminta uang, segera laporkan kepada pihak berwajib. Jangan mudah tergiur janji manis,” pungkasnya. 


Redaksi 


Related Posts