![]() |
| Foto istimewa |
MEDIAWARTA.NET,BANJARBARU – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kalimantan Selatan membongkar industri rumahan miras oplosan yang selama hampir satu tahun beroperasi seperti pabrik gelap di permukiman padat penduduk. Penggerebekan berlangsung di sebuah rumah di Jalan Melati Indah, Banjarmasin Timur, yang ternyata dijadikan pusat produksi miras oplosan bermerek palsu oleh Aang Junaidi (AJ).
Operasi dipimpin Dirreskrimum Polda Kalsel, Kombes Pol Frido Situmorang, S.H., S.I.K., didampingi Wadirreskrimum AKBP Diaz Sasongko, serta diperkuat Tim Opsnal Resmob Subdit 3 Jatanras. Dari lokasi, polisi menyita 1.399 botol miras oplosan dengan berbagai merek mewah palsu, 633 botol alkohol 70 persen, label tiruan, botol premium kosong, hingga bahan perisa yang digunakan untuk menciptakan aroma menyerupai minuman impor.
Pelaku memanfaatkan botol dan label palsu yang ia beli melalui marketplace, lalu meracik cairan alkohol dalam ember dengan campuran tambahan yang berbahaya. Produk oplosan itu kemudian dikemas rapi dan dijual dengan harga Rp 200 ribu hingga Rp 500 ribu per botol, seolah-olah miras asli kelas atas. Dari luar tampak meyakinkan, namun isinya justru berpotensi merusak organ hingga mematikan.
“Pelaku meracik sendiri bahan bakunya, tetapi menggunakan botol dan label minuman beralkohol bermerek untuk mengelabui konsumen,” tegas Kombes Pol Frido Situmorang, (18/11/2025).
memastikan bahwa aksi ini masuk kategori penipuan dan pelanggaran berat peredaran minuman beralkohol.
Kabid Humas Polda Kalsel, Kombes Pol Adam Erwindi, S.I.K., M.H., turut memperingatkan masyarakat agar tidak tertipu oleh tampilan kemasan. Menurutnya, miras oplosan adalah ancaman serius yang dapat menyebabkan gangguan kesehatan hingga kematian. Ia menambahkan, peredaran alkohol wajib memenuhi izin resmi, aturan cukai, dan pengawasan ketat sesuai ketentuan yang berlaku.
Dari pemeriksaan awal, Aang Junaidi mengakui telah menjalankan kegiatan ilegal ini hampir satu tahun dengan keuntungan sekitar Rp 4 juta per bulan. Ia kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya berdasarkan Perda Kota Banjarmasin Nomor 10 Tahun 2017 serta aturan hukum lainnya terkait peredaran minuman beralkohol.
Polda Kalsel menegaskan tidak ada toleransi bagi peredaran miras ilegal yang mengancam keselamatan publik. Pengungkapan ini sekaligus menjadi alarm bagi masyarakat agar lebih selektif dan waspada terhadap peredaran minuman beralkohol dengan harga murah tetapi dikemas layaknya barang mewah.
Editor Cor

