;head> https://schema.org Bertambah Tersangka! Polisi Ungkap Peran TR dalam Tragedi Berdarah Tabalong

test

Bertambah Tersangka! Polisi Ungkap Peran TR dalam Tragedi Berdarah Tabalong

Redaksi
Rabu, 28 Januari 2026

 


Istimewa 




MEDIAWARTA.NET,Tabalong – Penanganan kasus dugaan tindak pidana kekerasan yang menewaskan RS (23) dan melukai AZ (19) di Kecamatan Murung Pudak, Tabalong, kembali menemukan babak baru. Rabu (28/01), penyidik Polres Tabalong menetapkan TR alias UG (40) sebagai tersangka baru.


Kapolres Tabalong, AKBP Wahyu Ismoyo J., S.I.K., M.H., M.Tr.Opsla, melalui Kasi Humas IPTU Joko Sutrisno menjelaskan, penetapan TR lahir dari pengembangan penyidikan yang mengacu pada keterangan saksi dan bukti yang dikumpulkan.

Barang bukti 


“TR datang ke lokasi kejadian di halaman SDN 1,2 Sulingan menggunakan mobil Pajero hitam bersama beberapa orang. Sebelum kendaraan berhenti, terdengar suara letusan. TR terlihat membawa benda gelap yang diduga senjata api,” jelas Joko. Polisi saat ini masih mencari benda yang dimaksud saksi.


Setelah kejadian, TR bersama dua tersangka lain dan sejumlah orang meninggalkan lokasi. Mereka kemudian diamankan tim gabungan Polres Tabalong dan Polres Hulu Sungai Selatan di wilayah Kandangan, HSS.


Sebelumnya, penyidik telah menetapkan MR alias IG (19) sebagai tersangka dan seorang remaja 17 tahun berstatus Anak yang Berkonflik dengan Hukum. Remaja itu sempat pulang dan memberi informasi kepada TR bahwa MR telah dibawa paksa oleh kelompok korban, yang menjadi dasar TR mendatangi lokasi.



Peristiwa bermula Minggu dini hari (25/01) sekitar pukul 02.00 WITA di Taman Kota Tanjung. Beberapa kelompok pemuda berkumpul, RS datang bersama rekan dan MR untuk menghindari kerumunan. Situasi kemudian berpindah ke halaman SDN 1,2 Sulingan setelah kendaraan patroli melintas.


Kasat Reskrim Polres Tabalong, AKP Danang Eko Prasetyo, menegaskan, seluruh keterangan terus diuji dan dikaitkan dengan alat bukti. Polisi mengamankan sejumlah barang bukti:


Pisau kecil gagang hitam dan emas yang digunakan RS,

Kompang pisau kecil,

Pisau kecil gagang coklat di mobil Pajero tanpa plat milik IG,

Parang di parit depan rumah TR yang digunakan remaja 17 tahun,

Baju milik RS,

Mobil Pajero warna hitam.



“Benda yang disebut senjata api saksi masih dalam pencarian,” kata Danang.



Terkait peran TR, polisi menjerat dengan Pasal 262 ayat (1) jo Pasal 21 KUHP tentang turut serta atau membantu tindak pidana, Pasal 278 ayat (1) huruf c dan d KUHP soal penyesatan proses peradilan, atau Pasal 282 ayat (1) huruf a dan b KUHP tentang membantu pelaku menghindari hukum. Penetapan pasal dapat berkembang sesuai hasil penyidikan.



Joko mengimbau masyarakat tidak berspekulasi dan menunggu hasil resmi penyidikan. Pemeriksaan saksi tambahan dijadwalkan untuk melengkapi berkas sebelum tahap penuntutan.



Polres Tabalong menyampaikan apresiasi atas peran aktif masyarakat menjaga kamtibmas tetap kondusif. Dukungan informasi dari warga membantu proses penyidikan berjalan transparan. Polisi juga menyampaikan duka mendalam atas meninggalnya RS dan berharap keluarga korban diberi ketabahan.


Editor Cor 

Related Posts