MEDIAWARTA.NET,Tabalong — Kekerasan berdarah mengguncang Kecamatan Murung Pudak, Kabupaten Tabalong, Minggu dini hari, 25 Januari 2026. Seorang pemuda berinisial RS (23) tewas bersimbah darah, sementara satu lainnya luka berat akibat penganiayaan brutal yang dilakukan oleh sekelompok remaja.
Kapolres Tabalong AKBP Wahyu Ismoyo J., S.I.K., M.H., M.Tr.Opsla melalui Kasi Humas IPTU Joko Sutrisno mengatakan, penyidik telah memeriksa delapan orang terkait peristiwa itu. Dari pemeriksaan tersebut, dua orang ditetapkan sebagai tersangka. MR alias IG (19) sebagai pelaku dewasa, sedangkan seorang remaja 17 tahun berstatus Anak yang Berkonflik dengan Hukum. Penanganan tersangka anak dilakukan sesuai aturan peradilan pidana anak.
“Status tersangka ditetapkan setelah gelar perkara dan bukti yang ada dinilai cukup. Namun penyidikan masih berjalan untuk mendalami peran masing-masing pelaku,” ujar IPTU Joko.
Kasat Reskrim Polres Tabalong AKP Danang Eko Prasetyo menambahkan, penyidik terus menelusuri barang bukti dan memeriksa saksi tambahan. “Kami ingin memastikan seluruh fakta terungkap. Tidak ada ruang untuk spekulasi,” kata Danang.
Hasil visum RSUD H. Badaruddin Kasim Maburai mengungkap fakta mengenaskan: RS meninggal karena kehilangan darah yang banyak akibat luka benda tajam di berbagai bagian tubuhnya. Korban dibantai secara sadis, meninggalkan jejak kekerasan yang membuat warga terhenyak.
Beberapa saksi juga mengaku mendengar suara letusan, dan melihat benda menyerupai senjata api. Namun polisi masih menelusuri fakta tersebut. Sementara itu, sejumlah barang bukti telah diamankan, termasuk senjata tajam, potongan pakaian, dan kendaraan yang diduga digunakan pelaku.
Kasus ini ditangani dengan dasar hukum Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, Pasal 262 ayat (4), mengenai kekerasan bersama di muka umum yang menewaskan orang. Polisi memastikan penanganan kasus dilakukan profesional dan objektif.
Polres Tabalong menyampaikan belasungkawa mendalam kepada keluarga korban dan meminta masyarakat tidak terprovokasi kabar yang belum jelas kebenarannya.
Editor Cor

