![]() |
| Foto istimewa |
MEDIAWARTA.NET,Tanah Bumbu – Tindakan Kapolsek Sungai Loban, IPTU Kity Tokan, S.H., M.H., kini tak hanya disorot karena dugaan penyalahgunaan Dumas di luar KUHAP, tetapi juga karena sikapnya yang dinilai membungkam kerja jurnalistik. Upaya awak media untuk melakukan konfirmasi justru berujung pemblokiran nomor WhatsApp wartawan, sebuah tindakan yang dinilai sebagai pelecehan terhadap kemerdekaan pers (04/1/2026)
Saat wartawan memperkenalkan diri secara resmi dan meminta klarifikasi atas pemanggilan warga menggunakan dalih Dumas, IPTU Kity Tokan tidak memberikan satu pun jawaban substansial. Lebih jauh, nomor wartawan justru langsung diblokir, dan upaya konfirmasi lanjutan tetap diabaikan. Sikap ini menjadi preseden buruk bagi keterbukaan informasi publik dan akuntabilitas aparat penegak hukum.
Tindakan tersebut dinilai bertentangan langsung dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, khususnya:
Pasal 4 ayat (2) dan (3) yang menjamin kemerdekaan pers serta menegaskan bahwa pers tidak boleh dikenakan penyensoran, pembredelan, maupun pelarangan penyiaran.
Pasal 6 huruf c, yang menempatkan pers sebagai pilar untuk melakukan pengawasan, kritik, koreksi, dan saran terhadap hal-hal yang berkaitan dengan kepentingan umum.
Pemblokiran wartawan dan pengabaian konfirmasi secara sengaja dapat ditafsirkan sebagai bentuk penghalangan kerja pers secara tidak langsung, praktik yang bertentangan dengan semangat demokrasi dan reformasi Polri yang mengusung prinsip Presisi.
Ironisnya, sikap antikritik ini muncul justru ketika Kapolsek Sungai Loban sedang disorot publik terkait pemanggilan Muliadi alias Hadi Nyangat tanpa dasar laporan polisi, hanya bermodal Dumas dari Kepala Desa Tri Martani. Padahal, Dumas bukan instrumen pemanggilan warga, melainkan mekanisme internal pengawasan dan pelayanan Polri sebagaimana diatur dalam Perkapolri Nomor 2 Tahun 2024.
Muliadi diketahui merupakan pengurus DPD LSM LP2KP Kalimantan Selatan yang tengah mengadvokasi warga pemilik sertifikat hak milik yang lahannya diduga dikuasai KUD Towo Sari sejak 2005. Fakta ini memperkuat dugaan bahwa pemanggilan tersebut sarat muatan intimidasi terhadap pembela kepentingan masyarakat, bukan penegakan hukum yang objektif.
Ketua DPD LP2KP Kalimantan Selatan, Ahmad Fauzi, menyebut tindakan Kapolsek Sungai Loban sebagai ancaman nyata terhadap demokrasi dan kebebasan pers.
“Ketika wartawan diblokir karena bertanya, itu bukan lagi soal etika, tapi soal pelanggaran terhadap UU Pers. Ini berbahaya dan tidak boleh dibiarkan,” tegasnya.
Lebih jauh, tindakan menghindari dan memblokir wartawan juga bertentangan dengan Pasal 10 Peraturan Polri Nomor 7 Tahun 2022, yang mewajibkan anggota Polri menjunjung tinggi etika kemasyarakatan dan tidak merendahkan martabat publik, termasuk insan pers sebagai mitra strategis Polri.
Publik kini menunggu sikap tegas Kapolri, Divisi Propam Polri, dan Dewan Pers. Jika pemblokiran wartawan dan pengabaian konfirmasi dibiarkan, maka fungsi pers sebagai pilar keempat demokrasi terancam lumpuh, dan praktik kekuasaan tanpa kontrol akan menemukan ruang subur di tingkat akar rumput.
Wrinter chan
Editor Cor

