![]() |
| Istimewa |
MEDIAWARTA.NET,Jakarta — Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia menegaskan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) tetap berada langsung di bawah Presiden, sekaligus mempercepat agenda reformasi internal kepolisian. Keputusan itu diambil dalam Rapat Paripurna DPR RI, Selasa, 27 Januari 2026.
Penegasan tersebut merupakan tindak lanjut dari laporan Komisi III DPR RI yang dipimpin Habiburokhman, selaku Ketua Komisi III, terkait delapan poin percepatan reformasi Polri. Seluruh fraksi di DPR menyatakan persetujuan, sehingga keputusan itu bersifat mengikat bagi DPR dan pemerintah.
Habiburokhman dalam laporannya menyampaikan bahwa penempatan Polri langsung di bawah Presiden memiliki landasan konstitusional yang kuat, sebagaimana diatur dalam Ketetapan MPR Nomor VII/MPR/2000 serta undang-undang yang mengatur fungsi dan kedudukan Polri sebagai alat negara di bidang keamanan dan ketertiban masyarakat.
“Polri tetap berada di bawah Presiden dan bukan kementerian. Ini adalah desain konstitusional yang harus diperkuat dengan reformasi, bukan diubah strukturnya,” ujar Habiburokhman dalam rapat paripurna DPR.
Ia menegaskan, keputusan tersebut tidak mengurangi fungsi pengawasan DPR. Sebaliknya, Komisi III justru mendorong penguatan mekanisme pengawasan agar Polri semakin profesional dan akuntabel.
Dalam delapan poin reformasi yang disepakati, DPR menekankan sejumlah agenda utama. Pertama, penguatan pengawasan internal Polri, khususnya peran Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) serta Inspektorat Pengawasan Umum, agar penanganan pelanggaran etik dan disiplin berjalan transparan dan berkeadilan.
Kedua, DPR meminta optimalisasi peran Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) dalam membantu Presiden mengevaluasi kinerja Polri, termasuk memberikan pertimbangan strategis terkait kebijakan dan kepemimpinan kepolisian.
Ketiga, reformasi diarahkan pada pembenahan sumber daya manusia dan kultur organisasi. DPR mendorong pembaruan kurikulum pendidikan kepolisian yang menekankan nilai hak asasi manusia, demokrasi, dan pelayanan publik, guna merespons kritik publik terhadap praktik kekerasan dan penyalahgunaan kewenangan aparat.
Keempat, DPR menyoroti penataan penugasan anggota Polri di luar struktur kepolisian, baik di kementerian maupun lembaga negara lainnya. Penugasan tersebut akan diatur lebih ketat melalui regulasi internal dan diselaraskan dengan perubahan peraturan perundang-undangan untuk mencegah konflik kepentingan.
Selain itu, DPR mendorong Polri memperkuat pemanfaatan teknologi informasi dalam pelayanan publik, penanganan perkara, dan pengawasan internal guna meningkatkan transparansi dan akuntabilitas.
Habiburokhman menegaskan, Komisi III DPR RI akan mengawal implementasi delapan poin reformasi Polri secara berkelanjutan. DPR, kata dia, tidak akan berhenti pada pengambilan keputusan politik semata, tetapi akan melakukan evaluasi berkala terhadap kinerja kepolisian.
“Reformasi Polri harus berdampak nyata. Masyarakat harus merasakan perubahan dalam pelayanan dan penegakan hukum,” kata Habiburokhman.
Dengan keputusan ini, DPR sekaligus mengakhiri polemik publik mengenai wacana penempatan Polri di bawah kementerian. DPR memilih mempertahankan desain kelembagaan Polri di bawah Presiden, dengan catatan reformasi dan pengawasan diperketat.
Editor Cor

